Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
SamarindaKaltim

Sabu, Ganja hingga Ekstasi Dimusnahkan Kejari Samarinda, Total dari 61 Kasus Inkrah

ZonaTV
8
×

Sabu, Ganja hingga Ekstasi Dimusnahkan Kejari Samarinda, Total dari 61 Kasus Inkrah

Sebarkan artikel ini
74b8d180 9bc2 421c a447 bb618b01ce0f
Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Saat Pemusnahan Barang bukti ( ist).

SAMARINDA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (13/5/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi. Selain itu, terdapat pula senjata tajam serta miras ilegal hasil sitaan dari berbagai perkara pidana yang telah diputus pengadilan.

Kajari Samarinda, Haedar, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap.

“Semua barang bukti dan barang rampasan ini dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Haedar usai kegiatan pemusnahan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibakar, sementara barang lainnya dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Menurut Haedar, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara pidana yang telah inkrah.

“Ini merupakan kegiatan rutin sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap perkara yang sudah selesai,” katanya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 61 perkara pidana yang ditangani Kejari Samarinda.

Rinciannya terdiri dari 36 perkara narkotika, 24 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), pidana keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum), serta pidana orang dan harta benda (oharda). Selain itu terdapat satu perkara tindak pidana ringan (tipiring).

“Pemusnahan ini berasal dari 36 perkara narkotika, 24 perkara TPUL kamnegtibum dan oharda, serta satu perkara tipiring,” jelas Haedar.

Di tengah tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Samarinda, Haedar mengingatkan generasi muda agar menjauhi barang haram tersebut karena dapat merusak masa depan.

“Kami berharap generasi muda bisa menjauhi narkotika karena dampaknya sangat berbahaya,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Pemerintah Kota Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda, kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan