Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Kaltim

PT Sejahtera Wastu Perintis vs Pertamina Berlanjut di KI Kaltim, Pemeriksaan Awal Digelar di Samarinda

ZonaTV
22
×

PT Sejahtera Wastu Perintis vs Pertamina Berlanjut di KI Kaltim, Pemeriksaan Awal Digelar di Samarinda

Sebarkan artikel ini
5f466828 img 2610

SAMARINDA — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur kembali menangani sengketa keterbukaan informasi publik yang melibatkan perusahaan energi nasional PT Pertamina. Dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026) di Ruang Sidang KI Kaltim, dua perkara sekaligus disidangkan dengan agenda berbeda, mulai dari pencabutan perkara hingga pemeriksaan awal sebelum memasuki tahapan mediasi.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Komisioner (MK) Sencihan bersama anggota majelis lainnya. Suasana persidangan berlangsung tertib dengan fokus pada proses administrasi dan tahapan penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Perkara pertama tercatat dengan nomor register 015/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2026. Sengketa ini mempertemukan PT Sejahtera Wastu Perintis sebagai pemohon dengan PT Pertamina (Persero) Marketing Operational Region VI Fuel Terminal Samarinda sebagai termohon.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner membacakan penetapan pencabutan perkara yang sebelumnya telah diajukan pihak pemohon. Dengan adanya pencabutan itu, proses penyelesaian sengketa pada perkara pertama resmi dihentikan.

Sidang perkara pertama dipimpin Ketua MK Sencihan bersama anggota MK Juraidah dan Wesley Hutasoit. Majelis memastikan seluruh proses pencabutan dilakukan sesuai mekanisme persidangan yang berlaku di Komisi Informasi.

Sementara itu, perkara kedua dengan nomor register 016/REG-PSI/KI-KALTIM/IV/2026 masih berlanjut dan memasuki tahap pemeriksaan awal. Dalam perkara ini, PT Sejahtera Wastu Perintis kembali bertindak sebagai pemohon, sedangkan pihak termohon adalah PT Pertamina Patra Niaga.

Pemeriksaan awal dilakukan untuk meneliti kelengkapan administrasi permohonan, legal standing para pihak, serta pokok informasi publik yang disengketakan. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum perkara dapat dilanjutkan ke agenda persidangan berikutnya.

Sidang pemeriksaan awal dipimpin Ketua MK Sencihan bersama anggota MK Juraidah dan Muhammad Idris. Dalam jalannya sidang, majelis turut memberikan sejumlah penjelasan terkait mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik kepada para pihak yang hadir.

Majelis Komisioner kemudian menyampaikan bahwa perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahap mediasi. Tahapan mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara musyawarah antara pemohon dan termohon sebelum perkara diputus melalui ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi sendiri memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik antara masyarakat atau badan hukum dengan badan publik maupun pihak terkait lainnya. Melalui mekanisme mediasi, diharapkan para pihak dapat menemukan titik temu tanpa harus melanjutkan sengketa ke proses putusan akhir.

Sidang ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur, khususnya dalam penyelesaian permohonan informasi yang melibatkan badan usaha maupun institusi strategis.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan