Samarinda – Upaya memperkuat tata kelola lingkungan hidup berbasis data terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, rapat Ekspose Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) digelar di Ruang Rapat Kalpataru, Kantor DLH Kaltim, Jalan M.T. Haryono, Samarinda, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala DLH Kaltim, Joko Istanto, dan diikuti perwakilan balai maupun instansi vertikal di wilayah Kalimantan Timur. Sejumlah peserta lainnya turut mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Joko Istanto menegaskan bahwa penyusunan SLHD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk menghadirkan kebijakan lingkungan yang lebih terukur, transparan, dan berbasis fakta di lapangan.
Menurutnya, penyusunan SLHD mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah membangun sistem informasi lingkungan hidup yang mampu menjadi dasar pengambilan kebijakan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“SLHD tidak hanya menjadi dokumen laporan tahunan, tetapi juga instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data atau evidence-based policy,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan SLHD saat ini menitikberatkan pada integrasi data lintas sektor, validasi berjenjang, hingga penguatan kelembagaan tim penyusun melalui keputusan kepala daerah. Langkah itu dilakukan agar seluruh data yang disajikan benar-benar mencerminkan kondisi lingkungan hidup di Kalimantan Timur.
Dalam proses penyusunannya, tim berhasil menghimpun puluhan data dari perangkat daerah, instansi vertikal, hingga pemerintah kabupaten/kota yang dituangkan ke dalam 80 tabel data. Seluruh data tersebut kemudian dianalisis melalui delapan matra utama, mulai dari keanekaragaman hayati, kualitas air dan udara, tutupan lahan dan hutan, pesisir dan laut, pengelolaan sampah dan limbah B3, perubahan iklim, hingga risiko bencana.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan dokumen SLHD tersusun secara komprehensif, sistematis, dan berbasis indikator yang terstandarisasi.
Selain itu, kegiatan ekspose dan konsultasi publik ini juga menjadi ruang partisipatif antar pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi, menguji validitas data, sekaligus memperkuat kualitas analisis sebelum dokumen ditetapkan.
Melalui forum ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap SLHD dapat menjadi dokumen yang kredibel dan representatif sebagai acuan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan di masa mendatang.












