SAMARINDA – Upaya penguatan tata kelola data melalui kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) terus diperkuat di daerah. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) menggelar sosialisasi implementasi Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2026 di Tower Dispora Kalimantan Timur, Samarinda.
Kegiatan tersebut membahas dukungan penyelenggaraan informasi geospasial di pemerintah daerah sebagai bagian dari integrasi data nasional yang lebih akurat, terstruktur, dan terhubung melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
Narasumber dari Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial BIG, Aris Haryanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Salah satunya melalui penunjukan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan sebagai Pembina Data Geospasial tingkat daerah.
Perangkat daerah tersebut nantinya bertugas mengelola Simpul Jaringan Informasi Geospasial yang terintegrasi dalam sistem nasional.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Dewan Pengarah Satu Data Indonesia guna memastikan ketersediaan data geospasial yang akurat untuk mendukung pembangunan nasional maupun daerah,” ujar Aris.
Dalam sosialisasi tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah, di antaranya penetapan Pembina Data Geospasial, Walidata, dan Produsen Data melalui keputusan kepala daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong memperkuat sumber daya manusia dengan mengusulkan formasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kepada Kementerian PAN-RB, minimal satu formasi pada setiap unit kerja terkait.
Aspek pendanaan dan peningkatan kapasitas SDM turut menjadi perhatian. Penyelenggaraan informasi geospasial di daerah diharapkan mendapat dukungan anggaran memadai serta penguatan kompetensi aparatur melalui kolaborasi bersama mitra yang ditunjuk BIG.
Di sisi lain, Walidata daerah diwajibkan mengelola platform geoportal yang terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia melalui JIGN guna mempermudah berbagi pakai data geospasial antarlembaga.
Aris juga mengingatkan bahwa penyesuaian terhadap ketentuan dalam SEB tersebut memiliki tenggat waktu paling lambat satu tahun sejak ditetapkan pada 23 Januari 2026.
Melalui sinkronisasi kebijakan ini, pemerintah berharap persoalan tumpang tindih data spasial, khususnya di Kalimantan Timur, dapat diminimalkan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara pemerintah daerah dan BIG.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyambut positif implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari percepatan digitalisasi administrasi pemerintahan sekaligus penguatan infrastruktur informasi geospasial di daerah.












