Tanjung Redeb – Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Talisayan perlahan mulai membaik setelah adanya langkah koordinasi dari Pemerintah Kabupaten Berau.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, bersama Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie, meminta petunjuk kepada Kementerian Dalam Negeri terkait aturan larangan perpanjangan kontrak pegawai dengan masa kerja kurang dari dua tahun. Terkhusus, di bidang pelayanan kesehatan yang menjadi bagian utama pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur RSUD Pratama Talisayan, dr. Andik, melalui sambungan telepon. Menurutnya, aturan tersebut sempat menyebabkan pelayanan rumah sakit hampir lumpuh, karena sejumlah tenaga medis terpaksa dirumahkan akibat status pegawai yang belum beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Awalnya, ada enam dokter umum yang terpaksa dirumahkan, karena belum berstatus ASN. Tidak hanya itu, beberapa dokter spesialis juga turut terkena dampaknya, seperti dokter spesialis anak, kandungan, penyakit dalam, dan anestesi,”ungkap dr. Andik.
Kini, situasi sudah mulai membaik. Beberapa dokter spesialis seperti dokter penyakit dalam dan anestesi sudah kembali melayani pasien. Sementara itu, dokter spesialis kandungan akan segera kembali bekerja setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari bupati, dan dokter spesialis anak telah bekerja di tempat lain.
”pada dasarnya, semua dokter spesialis ingin menetap di Talisayan. Hanya saja, karena antara kebijakan dengan solusi ini rentan waktunya agak jauh, jadi ada yang sudah mendapat pekerjaan di tempat lain,” katanya.
Dengan adanya koordinasi yang lebih baik dan pengaturan terkait status tenaga medis, diharapkan pelayanan di RSUD Pratama Talisayan dapat berjalan lancar kembali.