Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Hukum KriminalBeritaNasional

Kejagung Bongkar Tambang Ilegal, Kepala KSOP Kalteng Diduga Terima Uang Bulanan dari Perusahaan

ZonaTV
8
×

Kejagung Bongkar Tambang Ilegal, Kepala KSOP Kalteng Diduga Terima Uang Bulanan dari Perusahaan

Sebarkan artikel ini
74e08b73 bfc3 494e a146 c6e5ee18a0fb

JAKARTA — Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.

Penetapan tersangka ini dilakukan kurang dari satu bulan setelah penahanan tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT. Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pengembangan perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik pada JAM PIDSUS melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Untuk itu kami meletapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini,” ujar Syarief dalam keterangan pers di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta.

Menurut Anang, proses penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian serta praduga tidak bersalah.

Adapun tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam perkara ini yakni HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

“Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di rutan kelas I Cipinang,” ujar Syarief. Ia juga menyampaikan bahwa tim auditor masih menghitung besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Peran Tersangka

Dalam hasil penyidikan, tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung diduga memberikan persetujuan berlayar kepada sejumlah kapal yang mengangkut batu bara milik PT AKT sejak September 2022 hingga Mei 2025.

Padahal, HS diduga mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut menggunakan dokumen yang tidak benar.

Dari perbuatannya, HS diduga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT.

Selain itu, HS juga diduga tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar. Dokumen tersebut seharusnya diterbitkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk keabsahan muatan.

Sementara itu, tersangka BJW selaku Direktur PT AKT diduga bersama tersangka ST tetap melakukan kegiatan pertambangan batu bara meskipun izin perusahaan telah dicabut pemerintah.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Nomor 198/A.1/1999 tertanggal 31 Mei 1999. Namun izin tersebut telah diakhiri melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran PKP2B PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.

Meski demikian, tanpa pengawasan dari Kementerian ESDM dan Kantor KSOP Rangga Ilung, tersangka BJW bersama tersangka ST diduga tetap melakukan penambangan secara melawan hukum hingga tahun 2025.

Aktivitas tersebut dilakukan melalui perusahaan afiliasi, yakni PT BBP sebagai kontraktor tambang PT AKT, dengan menggunakan dokumen milik PT MCM serta perusahaan pengangkutan dari PT AC, meskipun tidak memiliki izin yang sah. Selain itu, kegiatan pembukaan lahan tambang juga diduga dilakukan di kawasan Hutan Produksi (HP).

Adapun tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia diduga berperan dalam pembuatan dokumen laboratorium batu bara yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam praktiknya, perusahaan yang bergerak di bidang kelautan dan kargo tersebut diduga membuat dokumen Certificate of Analysis (COA) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang mencantumkan asal usul batu bara seolah berasal dari perusahaan lain.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar serta pembayaran royalti batu bara kepada pemerintah.

“Perlu saya sampaikan bahwa pada hari ini kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka, yaitu tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia karena yang bersangkutan tidak koperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan,” ungkap Syarief.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsidiair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Saat ini, tim penyidik masih melanjutkan proses penyidikan termasuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut.(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan