BERAU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa berinisial AS (25), yang merupakan mantan duta budaya, dengan pidana penjara selama 9 tahun dalam perkara pencabulan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Berau, Selasa (5/5/2026).
Dalam agenda pembacaan tuntutan, jaksa Deka Fajar Pranowo menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, serta terhadap korban lain.
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak, serta melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain, baik yang berbeda maupun sesama jenis kelamin, secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar jaksa dalam persidangan.
JPU juga menguraikan pasal-pasal yang dilanggar terdakwa. Pada dakwaan pertama, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sementara pada dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b dalam undang-undang yang sama.
Berdasarkan uraian tersebut, JPU menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa yang mengakibatkan trauma mendalam bagi korban yang masih anak-anak. Selain itu, tindak pidana tersebut dilakukan lebih dari satu kali.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif dengan mengakui seluruh perbuatannya selama persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Humas Pengadilan Negeri Berau, Agung Dwi Prabowo, membenarkan bahwa agenda sidang pada hari tersebut adalah pembacaan tuntutan dari JPU.
“Agenda hari ini adalah pembacaan tuntutan, dengan tuntutan pidana 9 tahun,” ujarnya.
Ia menambahkan, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (12/5/2026) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.












