BERAU — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Gunung Tabur resmi dihentikan setelah kedua pihak yang berselisih memilih berdamai. Penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan restorative justice, Senin (27/4/2026).
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 16 Maret 2026. Namun dalam perjalanannya, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur mediasi dan mengajukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan fasilitasi dari kepolisian.
Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra, menyampaikan bahwa penghentian proses hukum dilakukan setelah adanya kesepakatan damai yang dituangkan secara tertulis oleh korban dan terlapor.
“Restorative justice diterapkan karena kedua pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Dalam proses tersebut, M (26) selaku pelapor dan H (32) sebagai terlapor hadir langsung mengikuti mediasi. Dialog berlangsung hingga keduanya mencapai titik temu dan menandatangani kesepakatan damai dalam dokumen resmi.
Mediasi juga disaksikan oleh berbagai unsur, mulai dari aparat kepolisian, tokoh masyarakat, hingga perwakilan serikat pekerja. Keterlibatan pihak-pihak ini memperkuat penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga menjaga keharmonisan sosial di lingkungan setempat.
Pendekatan restorative justice dinilai sebagai solusi efektif dalam menyelesaikan konflik, karena menitikberatkan pada pemulihan hubungan antar pihak. Selain menghindari proses hukum yang panjang, metode ini juga memberi ruang dialog agar persoalan tidak berlarut.
Kesepakatan damai akhirnya diteken di hadapan aparat dan tokoh masyarakat Kampung Tasuk Sambarata. Dengan berakhirnya konflik ini, kedua pihak diharapkan dapat kembali menjalani aktivitas seperti biasa serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.












