BERAU — Di tengah anggapan masyarakat bahwa peredaran minuman keras (miras) ilegal masih bebas beredar, Kepolisian Resor (Polres) Berau memastikan mereka tidak tinggal diam. Penindakan, ditegaskan, terus berjalan bahkan dilakukan secara rutin.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, menepis anggapan bahwa praktik penjualan miras tanpa izin dibiarkan begitu saja. Ia menyebut, langkah penertiban sudah berulang kali dilakukan di lapangan.
“Penindakan miras itu sudah sering dilakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, aparat tidak menghadapi kendala berarti. Setiap laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti tanpa pengecualian.
“Kalau kendala tidak ada. Selama ada laporan, pasti ditindak,” tegasnya.
Namun realitas di lapangan seolah berbicara lain. Miras ilegal masih kerap ditemukan, mulai dari warung kecil hingga titik-titik keramaian. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: seberapa efektif pengawasan yang dilakukan?
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa patroli rutin tetap berjalan, bahkan dilakukan setiap malam—terutama di lokasi yang sempat viral.
“Kalau dibilang tidak ditindak, itu tidak benar. Apalagi yang di tepian kemarin, tiap malam anggota patroli,” jelas Kasim.
Polisi juga menekankan bahwa penjualan miras bukan sepenuhnya dilarang, selama pelaku usaha mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Sebaliknya, tanpa izin, praktik tersebut jelas melanggar hukum.
“Kalau ada izinnya, tidak masalah. Tapi kalau tidak, itu pelanggaran,” tegasnya lagi.
Penindakan ini juga diperkuat melalui Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang rutin digelar, dengan sasaran berbagai bentuk pelanggaran, termasuk peredaran miras ilegal. Dalam pelaksanaannya, polisi turut berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satpol PP melalui operasi gabungan.
“Biasanya Satpol PP yang menyurati, lalu kita bersama-sama turun,” tambahnya.
Kasim memastikan, tidak ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum. Baik penjual besar maupun kecil, selama terbukti ilegal, akan diproses dengan cara yang sama.
“Selama itu ilegal, perlakuannya sama,” tegasnya.
Untuk proses hukum, pelanggaran penjualan miras tanpa izin akan diselesaikan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) hingga ke pengadilan.
“Setelah diamankan dan diperiksa, akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk penjualan di kawasan wisata seperti hotel atau resort, kepolisian menyebut sebagian besar telah mengantongi izin resmi. Meski begitu, pengawasan tetap dilakukan bersama pemerintah daerah.
Di tengah upaya tersebut, kepolisian kembali menggarisbawahi satu hal penting: peran masyarakat.
“Laporan masyarakat itu sangat penting. Bisa melalui 110 atau langsung ke anggota,” tutupnya.












