Tanjung Redeb – Aliansi Pemuda Tabalar Kabupaten Berau melanjutkan aksi pada Rabu, (22/ 01/2025), menuntut penyelesaian status izin operasional PT PSA yang dinilai ilegal. Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi serupa pada 15 Januari 2025, di mana tidak ada kesepakatan yang tercapai terkait status izin perusahaan tersebut.
Ramdan, selaku koodinator lapangan Aliansi Pemuda Tabalar, dalam mediasi bersama tiga OPD terkait, yakni Dinas Perkebunan, DLHK, dan DPMPTSP, menyatakan bahwa PT PSA belum memiliki izin yang sah. Pihaknya pun memberikan waktu tiga bulan untuk melengkapi izin tersebut.
Kepala Dinas DPMPTSP, Nanang Bakran, menyatakan kejujuran nya bahwa izin pendirian bangunan dan izin OSS PT PSA tidak terdaftar di sistem mereka. Yang dimana perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan untuk beroperasi secara sah.
Selain itu, Kepala Dinas DLHK, Mustakim, menyebutkan bahwa PT PSA telah mendapat teguran dari pihak provinsi karena belum melengkapi izin, seperti izin UKL-UPL atau analisis dampak lingkungan.
Namun, para pemuda menilai penjelasan ini tidak jelas dan tidak didukung dengan regulasi yang memadai, karena pendirian PT PSA sebelumnya sudah direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten, khususnya Dinas PU dan Tata Ruang.
“Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara kegiatan perusahaan dan prosedur perizinan yang berlaku, yang memunculkan kekhawatiran terkait legalitas operasional PT PSA,” tegas Ramdan.
Dalam mediasi tersebut, Sekretaris Dinas Perkebunan, Mansur Tanca, menjelaskan bahwa kewenangan terkait izin berada di tangan pemerintah provinsi.
Sesuai kesepakatan bersama, Aliansi Pemuda Tabalar, dengan Dinas Perkebunan, DPMPTSP, dan DLHK membuat notulen pertemuan fasilitas untuk melengkapi izin tersebut, dan menyatakan bahwa PT PSA tidak boleh beroperasi selama proses penyelesaian izin.
Penulis : Tim
Editor : Fery