Berau — Menjelang Hari Raya Iduladha, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau memperketat pengawasan terhadap kelayakan dan kesehatan hewan kurban. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya pedagang hewan kurban dadakan di sejumlah titik.
Kepala Kemenag Berau, Kabul Budiono, mengatakan pengawasan diperlukan untuk memastikan hewan yang diperjualbelikan memenuhi syarat kesehatan dan ketentuan syariat. “Hewan kurban harus masuk kategori bahimatul an’am, yaitu hewan ternak yang sah untuk disembelih,” kata Kabul, Sabtu, 25 April 2026.
Ia menjelaskan, jenis hewan yang diperbolehkan meliputi sapi, kambing, domba, unta, dan kerbau. Di Indonesia, sapi dan kambing menjadi pilihan utama. Adapun syarat usia minimal kambing berkisar 1–2 tahun dan sapi minimal 2 tahun.
Selain usia, kondisi fisik hewan menjadi perhatian. Hewan kurban, menurut Kabul, harus sehat, tidak cacat, tidak buta, tidak pincang, serta tidak dalam kondisi kurus atau sakit. “Yang dikurbankan harus yang terbaik, sehat dan layak,” ujarnya.
Kemenag Berau juga menggandeng Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan dilakukan guna mengantisipasi peredaran hewan yang terindikasi penyakit.
“Kami khawatir ada hewan yang membawa virus atau penyakit, sehingga perlu pengecekan langsung,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jenis kelamin hewan tidak menjadi persoalan. Namun, hewan betina tidak boleh dalam kondisi bunting karena dapat berdampak pada populasi ternak.
Meski jadwal pemeriksaan belum ditetapkan, Kemenag memastikan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satgas Halal, segera dilakukan. Masyarakat pun diimbau lebih cermat memilih hewan kurban, tidak hanya berdasarkan harga, tetapi juga kesehatan, usia, dan asal-usulnya.












