Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BeritaBerau

Masyarakat Bisa Laporkan Kepala Kampung Jika Kerja Tak Sesuai Regulasi

ZonaTV
269
×

Masyarakat Bisa Laporkan Kepala Kampung Jika Kerja Tak Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
680de36a 38d09bfb 08c5 40dc 9617 7aaa96e6a0b2
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Keterbukaan dalam pengelolaan anggaran menjadi salah satu prinsip penting dalam pemerintahan, tak terkecuali bagi para kepala kampung (kakam) di Kabupaten Berau. Pemerintah daerah menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui jalannya pemerintahan, termasuk pengelolaan anggaran di tingkat kampung.

Bupati Berau selalu menekankan bahwa kepala kampung memiliki amanah untuk menjalankan program-program yang sesuai dengan aturan, dan masyarakat memiliki peran sebagai pengawas. Masyarakat yang merasa ada penyimpangan dalam pelaksanaan program atau anggaran di kampung berhak untuk melaporkan hal tersebut.

“Ada beberapa kepala kampung yang akhirnya dilaporkan oleh warganya karena dianggap tidak menjalankan program sesuai aturan, atau terkait pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Itu artinya, belum ada transparansi yang cukup,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau, Tenteram Rahayu, saat ditemui di kantornya, Rabu (22/1/2025).

Tenteram menambahkan, salah satu cara yang bisa dilakukan oleh kepala kampung untuk menunjukkan transparansi anggaran adalah dengan memasang baliho yang berisi rincian anggaran atau mengunggahnya ke website kampung, sehingga dapat diakses oleh seluruh warga.

Jika ada laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau ketidaksesuaian dengan regulasi, DPMK akan menerima laporan tersebut dan melakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya. “Kami akan memverifikasi semua laporan yang masuk, dan untuk kasus yang berhubungan dengan pelanggaran, akan diserahkan kepada instansi teknis yang berwenang,” jelasnya.

Untuk menangani dugaan pelanggaran lebih lanjut, DPMK akan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Wilayah yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan langsung terhadap program-program yang dilaksanakan di kampung. Instansi-instansi ini juga yang akan menindaklanjuti jika terdapat indikasi penyalahgunaan kebijakan atau anggaran.

Dengan demikian, masyarakat di Kabupaten Berau diharapkan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat kampung, dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian agar program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.

Penulis : Tim

Editor : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan