Dalam persidangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap selama proses sidang, terdakwa dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini menjadi sorotan karena korban diketahui masih memiliki hubungan darah dengan terdakwa dan kini dalam kondisi hamil akibat perbuatan tersebut.
Humas PN Tanjung Redeb menyampaikan, setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada agenda sidang berikutnya.
“Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 19 Mei 2026, dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” jelas pihak pengadilan.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali di rumahnya. Namun, terdakwa membantah adanya ancaman pembunuhan maupun tindakan membekap korban menggunakan selimut seperti yang sempat terungkap dalam keterangan sebelumnya.
Meski demikian, JPU tetap melayangkan tuntutan tinggi dengan mempertimbangkan dampak berat yang dialami korban, baik secara psikologis maupun fisik, terlebih korban kini tengah mengandung.