Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Kaltara

WFH Dicabut, Bupati Bulungan Minta ASN Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

ZonaTV
9
×

WFH Dicabut, Bupati Bulungan Minta ASN Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
fbcbffca fb01 44f5 aaf0 788d8e1ab37c
Foto: Bupati Bulungan Syawarni(Rdi)

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan resmi menghentikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai berlaku setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/146/Org-II, seluruh ASN diwajibkan kembali melaksanakan tugas kedinasan secara penuh di kantor atau Work From Office (WFO) sesuai hari dan jam kerja yang berlaku.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.6.1/4412/SJ tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, sekaligus hasil evaluasi pelaksanaan WFH yang digelar pada 17 Juli 2026.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 100.3.4.2/86/Org-II tanggal 2 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan dinyatakan dihentikan.

Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap penerapan WFH, khususnya pada hari Jumat.

“Tentu itu menjadi bahan evaluasi kami karena ini menyangkut produktivitas. Kami juga sudah mendiskusikan secara internal untuk tidak lagi memberlakukan WFH pada hari Jumat,” ujarnya.

Menurut Syarwani, penghentian WFH diharapkan dapat mengoptimalkan aktivitas pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, keputusan tersebut bukan berarti pemerintah menganggap sistem WFH gagal. Namun, kehadiran ASN secara langsung di kantor dinilai tetap memiliki peran penting dalam mendukung koordinasi, pengawasan, dan kualitas pelayanan publik.

“Bukan berarti kami menganggap WFH kurang maksimal dalam pelayanan, tetapi kehadiran fisik itu sangat penting,” tambahnya.

Syarwani juga mengakui masih adanya sorotan dari masyarakat terhadap pelaksanaan WFH. Sebagian ASN dinilai belum memanfaatkan waktu kerja secara maksimal ketika bekerja dari luar kantor.

“Jangan sampai muncul anggapan ASN lebih banyak berada di warung atau tempat lain dengan alasan WFH. Itu juga menjadi bagian dari evaluasi pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bulungan secara rutin memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bentuk penghargaan atas kinerja ASN. Karena itu, disiplin, produktivitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan.

“Teman-teman ASN sudah mendapatkan TPP sebagai bentuk penghargaan atas kinerja. Karena itu kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan maksimal dan kinerja ASN tetap terukur,” katanya.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan diwajibkan kembali bekerja secara penuh di kantor. Para kepala perangkat daerah juga diminta memastikan seluruh pegawai hadir sesuai ketentuan, meningkatkan pengawasan terhadap disiplin dan kinerja pegawai, serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan secara optimal, efektif, dan akuntabel.(Rdi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan