Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Pemkab Berau

Usai RDP DPRD, Bupati Sri Juniarsih Pastikan Penghitungan BPHTB Berau Lebih Jelas dan Berkeadilan bagi Masyarakat

ZonaTV
80
×

Usai RDP DPRD, Bupati Sri Juniarsih Pastikan Penghitungan BPHTB Berau Lebih Jelas dan Berkeadilan bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
ebeb6753 img 20260609 wa0003
Foto: Bupati Berau, Sri Juniarsih (DOC.Zona)

BERAU – Polemik perbedaan tafsir dalam penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya terkait penentuan harga pasar yang dinilai kerap menimbulkan perbedaan nilai dan keluhan masyarakat, akhirnya menemukan titik terang. Sejumlah kesepakatan penting telah dicapai dan akan menjadi acuan baru dalam penerapan pungutan BPHTB di Kabupaten Berau.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Berau pada Senin (8/6/2026). Pembahasan yang berlangsung cukup panjang dan dinamis itu dilakukan untuk merespons berbagai aspirasi masyarakat yang menginginkan kepastian hukum serta keseragaman dalam penghitungan BPHTB.

Dalam forum tersebut, disepakati bahwa penghitungan BPHTB untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), waris, maupun wasiat akan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat hak tersebut diberikan atau diterbitkan.

Sementara itu, untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan, dasar pengenaan BPHTB akan menggunakan nilai riil transaksi yang tercantum dalam kwitansi atau dokumen kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Kesepakatan tersebut dijadwalkan mulai diberlakukan secara resmi pada 15 Juni 2026 mendatang dan diharapkan mampu memberikan kepastian bagi masyarakat dalam proses pengurusan hak atas tanah maupun bangunan.

Menanggapi hasil RDP tersebut, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyatakan bahwa penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme dan teknis pelaksanaannya akan disampaikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan BPHTB.

“Untuk penjelasan teknis nanti akan disampaikan oleh OPD yang menangani,” ujar Sri Juniarsih saat ditemui usai menghadiri kegiatan pada Selasa (9/6/2026).

Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah berharap polemik terkait perbedaan penafsiran dasar penghitungan BPHTB dapat segera terselesaikan, sekaligus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat yang melakukan pengurusan hak atas tanah dan bangunan di Kabupaten Berau.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan