BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menutup Tahun Anggaran 2025 dengan mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp272,64 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu poin dalam Rapat Paripurna DPRD Berau dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (20/7/2026).
Dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menjelaskan bahwa SILPA merupakan hasil penjumlahan surplus atau defisit anggaran dengan pembiayaan neto selama Tahun Anggaran 2025.
“Pemerintah daerah mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp272.640.000.000, yang merupakan penjumlahan surplus atau defisit dan pembiayaan neto pada tahun anggaran tersebut,” ujar Sri Juniarsih, Rabu (22/07/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, target pendapatan daerah pada 2025 ditetapkan sebesar lebih dari Rp5,36 triliun. Hingga akhir tahun, realisasinya mencapai lebih dari Rp5,07 triliun atau sekitar 94,48 persen dari target.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai lebih dari Rp5,47 triliun atau sekitar 90,58 persen dari pagu anggaran sebesar lebih dari Rp6,04 triliun. Kondisi tersebut menyebabkan defisit anggaran sekitar Rp400,79 miliar yang kemudian ditutup melalui pembiayaan daerah, termasuk pemanfaatan SILPA tahun sebelumnya. Setelah seluruh pembiayaan dihitung, pemerintah daerah masih membukukan SILPA sebesar Rp272,64 miliar pada akhir Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi besaran SILPA tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapran, mengatakan angka tersebut bukan disebabkan karena adanya program atau proyek yang gagal terlaksana, melainkan berasal dari efisiensi pelaksanaan anggaran dan selisih realisasi pendapatan.
“Benar, SILPA itu berasal dari efisiensi belanja dan pencapaian pendapatan. Tidak ada hubungannya dengan program atau proyek yang terganggu,” jelas Sapran.
Ia mencontohkan, sebuah paket pembangunan jalan yang dianggarkan Rp10 miliar bisa saja selesai melalui proses tender dengan nilai kontrak Rp9,5 miliar. Selisih Rp500 juta dari hasil efisiensi tersebut kemudian menjadi bagian dari akumulasi SILPA.
Menurutnya, besaran SILPA Tahun Anggaran 2025 justru tergolong kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, SILPA 2025 ini merupakan yang paling kecil sepanjang sejarah. Itu justru menunjukkan penyerapan anggaran semakin baik,” katanya.
Sapran juga menegaskan bahwa SILPA tidak menjadi dana yang mengendap tanpa dimanfaatkan. Dana tersebut akan kembali digunakan sebagai sumber pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
“Justru SILPA membantu pembiayaan kita pada APBD Perubahan 2026. Kalau tidak ada tambahan pendapatan, maka SILPA inilah yang digunakan untuk membiayai kebutuhan belanja yang masih berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, akumulasi SILPA berasal dari berbagai jenis belanja, mulai dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, hingga belanja modal yang realisasinya lebih rendah dari anggaran yang telah dialokasikan.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Juniarsih juga menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Berau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur.
“Opini tersebut merupakan WTP yang ke-9 secara berturut-turut dan secara keseluruhan Pemerintah Kabupaten Berau telah memperoleh opini WTP sebanyak 13 kali,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah catatan hasil pemeriksaan yang akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai rencana aksi yang telah disepakati bersama BPK.
“Semua catatan, saran, masukan, dan usulan yang disampaikan tentu akan menjadi perhatian jajaran Pemerintah Kabupaten Berau untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan pembangunan dan penyajian laporan keuangan ke depan lebih baik lagi,” tuturnya.
Persetujuan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya menjadi dasar penetapan menjadi Peraturan Daerah sebelum disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












