Tanjung Redeb – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (22/1/24) sekitar pukul 22.40 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Selasa (23/1/24) diketahui bahwa Identitas Terpidana yang diamankan tersebut adalah Muhammad Arbi Bakri.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr Terpidana melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,” terang Ketut.
Menurutnya, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah” dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan.
“Saat diamankan, Terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya,” paparnya.
Terakhir Ketut menyampaikan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Senada dengan Kapuspenkum Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R Hari Wibowo melalui Kasi Barang Bukti, Lucky Kosasih mengatakan, bahwa saat ini terpidana sudah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.
“Saat ini terpidana sudah dilalukan penahanan,” katanya.
Dijelaskannya, terpidana akan menjalani masa tahanan selama 11 bulan kurungan. Terhitung sejak Selasa (23/1/2024).
“Terhitung per hari ini,” jelasnya.
Diakuinya, terpidana sudah sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, Samarinda. Kendati, pengadilan malah menguatkan putusan sebelumnya.
“Sudah sempat banding, dan putusannya adalah menguatkan putusan sebelumnya,” tandasnya.(FST)