Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
KaltimBerauBerita

DPRD Berau Pertanyakan Sertifikat di Zona Hijau Kampung Bugis, BPN Angkat Bicara

ZonaTV
6
×

DPRD Berau Pertanyakan Sertifikat di Zona Hijau Kampung Bugis, BPN Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
8c9bfc76 jembatan

BERAU — Polemik sertifikat tanah di kawasan zona hijau Kampung Bugis akhirnya dijawab Kantor Pertanahan. Di tengah kebingungan DPRD Berau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan: penerbitan sertifikat di kawasan lindung bukan pelanggaran—selama mengikuti aturan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Berau, Samsul, menyebut praktik itu memiliki dasar hukum yang jelas dan sudah berlaku lama. Ia merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 hingga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004.

“Sejak dulu dimungkinkan. Tapi bukan hak milik penuh melainkan hak berjangka seperti HGB atau Hak Pakai,” kata Samsul, (16/4/2026).

BPN, menurut dia, hanya mengurus administrasi hak atas tanah. Bukan soal boleh atau tidaknya bangunan berdiri. Di sinilah garis kewenangan ditarik tegas.

“Kalau bangunan, itu ranah pemerintah daerah. Sekarang pakainya PBG, dulu IMB. Izin ada atau tidak, itu bukan di kami,” ujarnya.

01c0342d fireshot capture 145 bugis google maps www.google.com

Penjelasan itu sekaligus menegaskan perbedaan antara status tanah dan pemanfaatannya. Sertifikat bisa terbit, tetapi bangunan belum tentu diizinkan berdiri.

Lebih jauh, Samsul menyebut aturan terbaru melalui Surat Edaran Kementerian Agraria Nomor 4 Tahun 2022 memperkuat praktik tersebut. Hak atas tanah di kawasan lindung dibatasi maksimal 30 tahun, dengan opsi perpanjangan 20 tahun atau pembaruan.

Namun, tidak semua kawasan mendapat perlakuan serupa. Untuk kawasan hutan, BPN memasang garis batas yang tak bisa dinegosiasikan.

“Kalau kawasan hutan, tidak ada toleransi. Tidak boleh ada sertifikat,” tegasnya.

Adapun kawasan sempadan sungai atau pantai selama bukan kawasan hutan masih dimungkinkan untuk diterbitkan hak atas tanah.

Di sisi lain, konsekuensi tetap ada. Jika pemerintah daerah kelak menata ulang kawasan hijau yang sudah bersertifikat, maka wajib menempuh mekanisme pembebasan lahan.

“Harus ada ganti rugi yang layak kepada pemegang hak,” tutupnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, mengaku heran dengan realitas di lapangan. Kawasan yang secara tata ruang masuk jalur hijau justru dipenuhi bangunan permanen lengkap dengan sertifikat resmi.

“Secara teknis itu jalur hijau. Tapi bangunan tetap ada, bahkan bersertifikat. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Thamrin.

Pernyataan itu mencerminkan satu persoalan klasik: tumpang tindih antara legalitas administratif dan realitas tata ruang di lapangan. Di atas kertas, sah. Di lapangan, problematis.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan