Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BeritaBerau

Sempat Buron, Terpidana Kasus Menghalang-halangi Aktivitas Pertambangan Ditangkap

Avatar of Redaksi
ZonaTV
265
×

Sempat Buron, Terpidana Kasus Menghalang-halangi Aktivitas Pertambangan Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri Berau Serahkan M Arbi Bakri ke Rutan Tanjung Redeb

2f48dfae picsart 24 01 23 16 58 46 559 11zon 1
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (22/1/24) sekitar pukul 22.40 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Selasa (23/1/24) diketahui bahwa Identitas Terpidana yang diamankan tersebut adalah Muhammad Arbi Bakri.

Polling
TS Poll - Loading poll ...

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr Terpidana melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan,” terang Ketut.

Menurutnya, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah” dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan.

“Saat diamankan, Terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya,” paparnya.

Terakhir Ketut menyampaikan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Senada dengan Kapuspenkum Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Negeri Berau, R Hari Wibowo melalui Kasi Barang Bukti, Lucky Kosasih mengatakan, bahwa saat ini terpidana sudah diserahkan ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

“Saat ini terpidana sudah dilalukan penahanan,” katanya.

Dijelaskannya, terpidana akan menjalani masa tahanan selama 11 bulan kurungan. Terhitung sejak Selasa (23/1/2024).

“Terhitung per hari ini,” jelasnya.

Diakuinya, terpidana sudah sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, Samarinda. Kendati, pengadilan malah menguatkan putusan sebelumnya.

“Sudah sempat banding, dan putusannya adalah menguatkan putusan sebelumnya,” tandasnya.(FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan