BERAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau mulai menyusun rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029. Salah satu skenario yang tengah dikaji adalah pemecahan dari empat menjadi lima dapil.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, mengatakan rancangan tersebut disusun dengan mengacu pada tujuh prinsip penataan dapil. Meski demikian, konfigurasi lima dapil yang telah disimulasikan belum dapat ditetapkan karena proses penataan dapil baru dilakukan ketika tahapan pemilu berlangsung.
“Pada saat pemilu nanti kita pasti akan melakukan penataan dapil kembali. Kita sudah coba menyusun penataan dapil berdasarkan tujuh prinsip itu. Setelah kita coba menata, ternyata ada lima dapil yang memungkinkan,” ungkap Budi, Rabu (12/8/2026).
Dalam rancangan sementara tersebut, Dapil I tetap mencakup Kecamatan Tanjung Redeb. Sementara Dapil II meliputi Teluk Bayur, Segah, dan Kelay.
Selanjutnya, Dapil III mencakup Gunung Tabur, Derawan, hingga Maratua. Dapil IV terdiri dari Tabalar hingga Biduk-Biduk, sedangkan Kecamatan Sambaliung berdiri sebagai Dapil V.
KPU Berau juga telah melakukan simulasi terkait proporsionalitas jumlah kursi. Hasil perhitungan awal menunjukkan alokasi kursi di setiap dapil berada pada rentang enam hingga sembilan kursi, sehingga dinilai tidak terlalu timpang.
“Ada yang sembilan, ada yang tujuh, delapan, dan ada yang enam. Jadi tidak terlalu timpang,” jelasnya.
Bukan Wacana Baru
Rencana lima dapil tersebut bukan kali pertama muncul. KPU Berau sebelumnya telah menyampaikan rancangan penataan dapil dalam koordinasi bersama DPRD Berau. Namun, untuk Pemilu 2024, KPU RI masih menetapkan susunan dapil yang sama seperti sebelumnya.
Budi menegaskan, rancangan lima dapil saat ini masih sebatas simulasi dan belum dapat dipastikan akan diterapkan pada Pemilu 2029.
“Sekarang belum bisa ditetapkan, karena penataan dapil itu hanya dilakukan ketika tahapan pemilu sedang berjalan,” tegasnya.
KPU memperkirakan tahapan Pemilu 2029 mulai memasuki proses pada pertengahan 2027. Dengan demikian, pembahasan penataan dapil diperkirakan berlangsung pada akhir 2027 hingga awal 2028.
Dalam proses tersebut, KPU Berau nantinya akan membuka uji publik dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk partai politik. Seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyusunan usulan sebelum diteruskan melalui KPU Provinsi Kalimantan Timur kepada KPU RI.
Penduduk Bertambah, Kursi DPRD Berpotensi 35
Selain konfigurasi wilayah, jumlah penduduk menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan alokasi kursi DPRD Kabupaten Berau.
Budi menyebut jumlah penduduk Berau berdasarkan data triwulan II 2025 telah melampaui 300 ribu jiwa. Kondisi tersebut membuka peluang penambahan jumlah kursi DPRD dari 30 menjadi 35 kursi.
“Kalau kita lihat jumlah penduduk Kabupaten Berau untuk triwulan II tahun 2025 kemarin itu sudah 300 lebih. Artinya kemungkinan besar tambah lima kursi, jadi 35 kursi nantinya,” pungkas Budi.
Jika skenario tersebut terealisasi, perubahan jumlah kursi DPRD sekaligus penataan menjadi lima dapil akan menjadi salah satu perubahan penting dalam persiapan Pemilu 2029 di Kabupaten Berau.












