BERAU — Keberadaan THM Bluebox di kawasan Mangga 3 Ujung, Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb, kembali menjadi perhatian. Aktivitas tempat hiburan malam itu dikeluhkan warga karena berlangsung hingga larut malam dan berada di lingkungan permukiman.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis, 24 September 2026. Pemerintah kelurahan, kecamatan, dan aparat terkait membahas sejumlah persoalan, mulai dari aktivitas usaha, perizinan, jam operasional, hingga potensi gangguan keamanan dan kenyamanan warga.
Lurah Karang Ambon, Muliana, mengatakan pemerintah kelurahan bersama tiga pilar selama ini rutin melakukan pemantauan malam di wilayah tersebut. Menurut dia, bangunan yang kini menjadi tempat karaoke sebelumnya dikenal sebagai kos-kosan.
“Selama beberapa tahun terakhir kami rutin melakukan pemantauan bersama tiga pilar. Saat patroli malam kami tahu itu hanya kos-kosan. Tapi kok tiba-tiba jadi tempat karaoke, kami juga tidak tahu awalnya,” ujar Muliana.
Pihak kelurahan, kata Muliana, baru mengetahui adanya aktivitas karaoke setelah menerima laporan masyarakat. Sebelumnya, tidak ada pemberitahuan mengenai perubahan fungsi bangunan kepada RT maupun kelurahan.
“Karena ada laporan, kami jadi tahu. Karena sebelumnya tidak ada izin atau pemberitahuan ke RT dan kelurahan,” katanya.
Namun, dalam pembahasan tersebut diketahui pengelola telah memiliki perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Karena itu, persoalan yang muncul tidak semata menyangkut legalitas usaha, tetapi juga bagaimana kegiatan tersebut dijalankan di tengah kawasan permukiman.
Keluhan warga terutama berkaitan dengan aktivitas karaoke pada malam hari. Pemerintah kelurahan kemudian melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap pengelola.
Muliana mengatakan pengelola cukup kooperatif setelah dilakukan pembinaan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membuat ruangan karaoke kedap suara untuk mengurangi suara yang keluar ke lingkungan sekitar.
“Setelah rutin dilakukan pembinaan dan pemantauan, pihak pengelola cukup kooperatif. Salah satu upaya yang mereka lakukan adalah membuat ruangan kedap suara,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kecamatan Tanjung Redeb menyoroti potensi gangguan keamanan yang dapat muncul dari aktivitas pengunjung. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tanjung Redeb, Kristian Bondon, mengatakan lokasi yang berdekatan dengan permukiman membuat pengawasan perlu dilakukan secara serius.
“Yang kami khawatirkan itu ketika ada pengunjung yang mabuk, kemudian mengganggu warga sekitar. Dikhawatirkan juga terjadi perkelahian atau gangguan keamanan lainnya,” ujar Kristian.
Menurut Kristian, jam operasional menjadi salah satu hal yang perlu dikendalikan oleh pihak berwenang. Pengaturan waktu kegiatan dinilai penting untuk mencegah aktivitas tempat hiburan mengganggu kehidupan warga di sekitarnya.
“Jam operasional kemungkinan harus dikontrol oleh yang berwenang, supaya aktivitasnya tidak sampai mengganggu warga sekitar,” tegasnya.
Rapat tersebut pada akhirnya tidak hanya membahas keberadaan Blue Box Karaoke, tetapi juga mencari langkah pencegahan agar aktivitas usaha tidak berkembang menjadi persoalan keamanan dan ketertiban di lingkungan permukiman.
Pemerintah kelurahan dan kecamatan mendorong pengawasan serta pembinaan dilakukan secara berkelanjutan. Pengelola usaha juga diharapkan tetap memperhatikan lingkungan sekitar, sementara keluhan warga menjadi bagian dari evaluasi terhadap aktivitas tempat hiburan tersebut.
Dengan demikian, keberadaan usaha yang telah mengantongi perizinan tetap menjadi bagian dari ruang pengawasan pemerintah, terutama ketika aktivitasnya bersinggungan langsung dengan kenyamanan dan ketertiban masyarakat.












