BERAU — Bunyi alarm dari sebuah celengan plastik elektrik justru menjadi petunjuk penting dalam mengungkap aksi pencurian di sebuah rumah warga di Jalan Bulungan, Kecamatan Gunung Tabur, Berau.
Terduga pelaku berinisial MH (46), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, akhirnya ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur dan Opsnal Satreskrim Polres Berau. Ia diamankan di kawasan Jalan Murjani 3, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, mengatakan MH baru sekitar tiga bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman atas kasus serupa.
“Pelaku ini merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara sekitar tiga bulan lalu. Bukannya bertobat, yang bersangkutan justru kembali melakukan aksi pencurian,” ujar Fajri.
Rumah Kosong Jadi Sasaran
Aksi pencurian tersebut terjadi sehari sebelumnya, Senin (10/8/2026) pagi. Saat itu, rumah milik Adi Kurniawan dalam keadaan kosong.
Istri korban, Adinda Mardiana Putri, meninggalkan rumah sekitar pukul 09.00 WITA untuk bekerja di kantin. Kondisi rumah yang sepi kemudian dimanfaatkan pelaku untuk masuk dan mengacak-acak kamar korban.
Pencurian baru diketahui sekitar pukul 13.20 WITA, ketika Adinda pulang ke rumah.
Saat masuk ke kamar, ia mendengar suara alarm dari celengan plastik elektrik yang berada di dalam lemari. Alarm tersebut terus berbunyi hingga menimbulkan kecurigaan.
Setelah diperiksa, celengan ternyata sudah terbuka dan uang tunai sekitar Rp300 ribu di dalamnya telah hilang.
Kecurigaan semakin kuat setelah Adinda memeriksa laci kotak aksesori. Di sana, tiga cincin emas dan satu gelang rantai juga sudah tidak ada.
“Selain itu, saksi mendapati tumpukan pakaian di lemari lain dalam kondisi teracak-acak,” jelas Fajri.
Adinda kemudian memastikan kepada kerabat yang sempat datang mengantarkan sepatu. Dari keterangan tersebut, dipastikan tidak ada orang lain yang masuk ke kamar selama rumah ditinggalkan.
Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Tabur.
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Dibekuk
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi. Tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan MH di wilayah Tanjung Redeb.
Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian, pelaku berhasil diamankan.
“Menindaklanjuti laporan korban, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Kurang dari 24 jam, tim gabungan berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Tanjung Redeb,” tegas Fajri.
Dari tangan MH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu cincin emas, uang tunai Rp210 ribu, satu celengan plastik elektrik, satu kotak aksesori, serta satu lembar surat bukti gadai atas perhiasan yang diduga sempat digadaikan pelaku.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Gunung Tabur untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Fajri.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.












