TANJUNG REDEB – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyoroti persoalan aktivitas galian C di Kabupaten Berau yang sebagian masih beroperasi tanpa izin resmi. Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari proses perizinan yang cukup panjang dan kompleks, terutama bagi pelaku usaha lokal dengan skala menengah dan kecil.
Di tengah upaya penertiban, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau juga harus mempertimbangkan kebutuhan material yang sangat penting untuk mendukung berbagai proyek pembangunan di daerah. Karena itu, pemerintah berupaya mencari solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan kelancaran pembangunan.
Sri Juniarsih menjelaskan bahwa saat ini telah terdapat beberapa lokasi galian C di Berau yang telah mengantongi izin resmi. Keberadaan tambang yang legal tersebut diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan material pembangunan sembari menunggu proses perizinan pelaku usaha lainnya rampung.
“Untuk Berau sendiri sudah ada galian C yang dilegalkan,” ujarnya,
Ia mengungkapkan, sejumlah pelaku usaha juga telah mengajukan proses legalisasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur. Bahkan, salah satu lokasi disebut telah memperoleh izin operasional secara resmi.
“Ada beberapa nama yang masuk ke ESDM Kaltim sambil menunggu perizinan hingga legal,” katanya.
Menurut Sri Juniarsih, keberadaan tambang yang telah memiliki legalitas diharapkan dapat menjadi penopang kebutuhan material pembangunan di Kabupaten Berau. Selain itu, pelaku usaha yang telah mengantongi izin juga diharapkan dapat berkolaborasi dengan pihak lain yang masih berada dalam tahap pengurusan perizinan.
“Kita harap bisa mengakomodasi kebutuhan pembangunan,” tuturnya.
Meski demikian, Sri Juniarsih mengakui bahwa terdapat sejumlah aspek yang perlu disesuaikan agar seluruh aktivitas pertambangan material dapat berjalan sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan dampak yang mungkin timbul apabila penertiban dilakukan tanpa diiringi solusi yang memadai.
Pasalnya, material galian C merupakan komponen utama dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Berau, mulai dari pembangunan jalan hingga berbagai proyek konstruksi lainnya.
“Kalau ditertibkan menyeluruh pembangunan bisa terganggu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, lokasi tambang yang telah mengantongi izin memiliki luas sekitar 100 hektare. Luasan tersebut dinilai cukup untuk membantu memenuhi kebutuhan material pembangunan daerah dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, Pemkab Berau terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan. Pemerintah daerah juga terus berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur guna mendorong terciptanya mekanisme perizinan yang lebih efektif dan mendukung iklim usaha yang sehat, tanpa mengabaikan aspek legalitas serta keberlanjutan lingkungan. (adv)












