Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Kaltara

Polda Kaltara Kaltara Amankan Pelaku 3C Yang Meresahkan Masyarakat, 58 Kasus di Ungkap Januari hingga Mei

ZonaTV
15
×

Polda Kaltara Kaltara Amankan Pelaku 3C Yang Meresahkan Masyarakat, 58 Kasus di Ungkap Januari hingga Mei

Sebarkan artikel ini
a81d5294 87c5 43e2 af2b 9b20d78cdd7d
FOTO: 5 Tersangka saat diboyong polisi menuju ke ruang press rilis pengungkapan hasil tindak pidana curas, curat dan curanmor, Selasa (2/6). (Rudi)

TANJUNG SELOR- Tim Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Kaltara dan jajarannya berhasil menangkap 5 tersangka pencurian motor (Curanmor) Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pencurian dengan kekerasan (Curas) tidak hanya 5 tersangka kepolisia juga mengungkap sejumlah kasus yang ditangani sepanjang Januari- Mei 2026.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, bahwa para tersangka yang diamankan merupakan pelaku tindak pindana curat,curan dan curanmor yang sudah diungkap sejak awal hingga pertengahan tahun.

“Para tersangka yang diamankan merupakan hasil pengungkapan Ditreskrimum bersama satuan Reskrim jajaran Polda kaltara yang berada di 5 Kabuapaten Kota,”ungkap Kapolda Kaltara, saat menyampaikan press rilis pengungkapan tindak kejahatan yang meresahkan Masyarakat, Selasa (2/6).

Kemudian Kapolda Kaltara menyebutkan dari pengungkapan selama 5 bulan sebanyak 58 kasus berhasil diungkap,diantaranya pengungkapan ditreskrimum Polda kaltara
2 laporan,2 kasus curat dan 3 orang tersangka lalu Polresta Bulungan 13 laporan,2 kasus curat,2 kasus curat,9 kasus curanmor,4 kasus yang telah dilimpahkan ke JPU.

Polres Tarakan 21 laporan,9 kasus curat,1 kasus curat,11 kasus curanmor,16 orang tersangka serta Polres Nunukan 10 laporan polisi,8 kasus curat,2kasus curas,11 tersangka,4 kasus telah di limpahkan ke jpu.

Lalu Polres Malinau 8 laporan polisi,7 kasus curat,1 kasus curanmor,9 orng tersangka,2 kasus telah dilimpahkan ke JPU, kemudian Polres Tana Tidung 4 laporan polisi,4 kasus curat,3 orang tersangka,2 kasus telah di limpahkan ke jpu.

Sejumlah kasus ini sebagai bukti keseriusan Polda Kaltara dalam mengungkap kasus kejahatan yang ada di ditengah masyarakat. “Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan termasuk curat,curas dan curanmor di wilayah hukum Polda Kalimantan Utara.

Kapolda Kaltara juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan masing-masing.

“Kita minta kepada masyarakat yang mengalami atau melihat kejadian aksi curat, curas atau curanmor agar segera melapor kepada pihak kepolisisan untuk mendapatkan tindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya. (Rdi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan