Tanjung Redeb – Hutan penelitian di Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Wehea-Kelay, keberadaannya terancam. Hutan yang menjadi habitat bagi satwa kunci yang memiliki prioritas sangat tinggi untuk dikonservasi, yaitu orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeusmorio) mulai dibabat untuk dikeruk batu baranya tanpa izin, alias ilegal.
Berdasarkan pemberitaanq KATA Times pada 4 Januari 2024, puluhan truk diduga mengangkut batu bara keluar dari jalur tikus dari arah hutan penelitian. Komoditas bernilai fantastis itu di bawa ke arah litter S dan Labanan Jaya. Bahkan terlihat beberapa tumpukan batu bara di sepanjang jalan poros Labanan-Kelay.
Aktivitas itu dibenarkan warga setempat, Julius. Praktik galian emas hitam ada beberapa titik di kawasan hutan penelitian yang diketahuinya beroperasi sejak Desember 2023 lalu.
“Dari akhir tahun lalu,” ucapnya.
Bukan rahasia lagi, aktivitas itu sudah diketahui masyarakat. Tapi tidak bisa berbuat banyak. Kalau bisa menambang di areal hutan penelitian, ungkap Dia, berarti praktik tersebut ada yang “Backing”.
“Sudahlah, semua orang tahu. Pasti ada yang jaga,” ucapnya sembari tertawa.
Dia berharap, aparat penegak hukum (APH) segera bertindak dan menghentikan aktivitas tersebut. Sebab, tidak hanya merusak hutan, beberapa satwa liar bisa terancam punah karena rumahnya dirusak oknum tidak bertanggung jawab.
“Gerebek dan tangkap. Biar enggak beraktivitas (tambang ilegal) lagi,” harapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan terkait adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal di hutan penelitian di jalan poros Labanan-Kelay.
“Saya cek ya,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApps Messenger pada 5 Januari 2024.
Hingga berita ini diterbitkan pada 6 Januari 2024 belum ada keterangan resmi dari Polres Berau terkait aktivitas penambangan ilegal di hutan penelitian Kelay. (Kata/FST)