Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BeritaBerau

DPMPTSP Bongkar Fakta Perizinan Miras di Berau, Belum Ada yang Terbit

ZonaTV
8
×

DPMPTSP Bongkar Fakta Perizinan Miras di Berau, Belum Ada yang Terbit

Sebarkan artikel ini
3172feef 1773619763 69b74a33f1dfd
Foto: Pemusnahan miras di Berau (IST)

BERAU — Polemik penjualan minuman beralkohol (miras) di salah satu hotel bintang tiga di Kabupaten Berau kembali mencuat. Pasalnya, aktivitas tersebut dipastikan belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau.

Fungsional Penata Perizinan DPMPTSP Berau, Dody, menegaskan hingga saat ini belum pernah ada pengajuan maupun penerbitan izin penjualan miras melalui sistem perizinan yang berlaku.

“Seluruh kewenangan perizinan mengacu pada sistem Online Single Submission (OSS) dan sebagian besar berada di tingkat provinsi. Ditambah lagi ada ketentuan larangan dalam perda, sehingga sampai sekarang izin penjualan miras di Berau memang belum ada yang terbit,” ujarnya saat ditemui It-news.id, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme perizinan usaha saat ini menggunakan sistem OSS berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, jenis usaha dan kewenangan perizinan ditentukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), termasuk usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol.

Namun di tingkat daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 masih menjadi landasan utama pengawasan peredaran miras. Dalam perda itu ditegaskan bahwa penjualan dan pengedaran minuman beralkohol dilarang, kecuali di tempat tertentu seperti hotel berbintang lima.

Faktanya, hingga kini Kabupaten Berau belum memiliki hotel dengan klasifikasi bintang lima. Kondisi itu membuat penjualan miras praktis belum memiliki ruang legal di wilayah tersebut.

“Perda sudah sangat jelas. Penjualan miras hanya diperbolehkan di hotel berbintang lima, sementara di Berau belum ada hotel dengan klasifikasi itu,” tegas Dody.

Ia juga menyoroti perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang terus berkembang, mulai dari PP Nomor 24 Tahun 2018, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berbasis risiko, hingga revisi terbaru melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Dulu sebagian besar kewenangan ada di provinsi, sekarang ada yang dilimpahkan ke daerah. Tapi tetap harus sinkron dengan aturan lain, termasuk perda yang berlaku,” tambahnya.

Meski regulasi terus berubah, DPMPTSP memastikan satu hal: selama belum ada izin resmi yang diterbitkan, aktivitas penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Berau tetap tidak diperbolehkan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan