SAMARINDA – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual hingga persetubuhan yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Samarinda memasuki babak baru. Setelah mengantongi sejumlah alat bukti, Polresta Samarinda resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut diambil usai penyidik mengumpulkan keterangan dari para korban dan saksi, serta mengantongi hasil visum sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Aribowo, mengatakan proses hukum kini terus bergulir. Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih melengkapi seluruh unsur pembuktian.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Namun, untuk tersangka belum ada karena proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Rahmat, Rabu (8/7/2026).
Sejauh ini, Satreskrim Polresta Samarinda telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi yang berasal dari lingkungan pondok pesantren maupun para korban. Sementara itu, jumlah korban yang telah terdata sebanyak empat orang.
“Kalau saksi yang sudah kami periksa ada lima orang. Sementara jumlah korban yang terdata sampai saat ini ada empat orang,” katanya.
Rahmat menjelaskan, penyidikan masih akan terus dikembangkan. Penyidik dijadwalkan kembali memeriksa sejumlah pihak dan melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah salah seorang korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur pada Mei 2026.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Biro Hukum TRC PPA Kaltim dengan memberikan pendampingan hukum kepada para korban hingga akhirnya laporan resmi diajukan ke Polresta Samarinda pada 24 Juni 2026.
Sejak menerima laporan, penyidik bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari meminta keterangan para korban, memeriksa sejumlah saksi, hingga melakukan visum sebagai bagian dari penguatan alat bukti.
Polresta Samarinda menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Identitas para korban dipastikan tetap dirahasiakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik juga masih membuka peluang melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi maupun pihak lain yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang cukup.












