SAMARINDA – Harapan ribuan pelari untuk mengikuti Samarinda Half Marathon (SHM) berujung kekecewaan. Ajang lari yang batal digelar itu kini berbuntut pidana setelah penyelenggaranya, perempuan berinisial NO (32), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pendaftaran peserta.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Samarinda, Selasa (30/6/2026). Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap sebagian besar dana pendaftaran peserta diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, mulai dari membayar utang hingga membayar jasa pengacara dalam perkara lain yang tidak berkaitan dengan penyelenggaraan SHM.
Kasus ini mencuat setelah pelaksanaan Samarinda Half Marathon mendadak batal. Kekecewaan peserta memuncak ketika mereka mendatangi lokasi pengambilan race pack, namun panitia tidak berada di tempat. Tak lama berselang, kegiatan dinyatakan batal tanpa penjelasan maupun konfirmasi resmi kepada para peserta.
Merasa dirugikan, sejumlah peserta melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi menetapkan penyelenggara sebagai tersangka.
“Pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka selaku pihak penyelenggara dari event Samarinda Half Marathon,” ujar Hendri.
Berdasarkan hasil penyidikan, tercatat sebanyak 1.714 peserta telah mendaftar pada ajang tersebut. SHM menawarkan tiga kategori lomba, yakni 5 kilometer dengan biaya pendaftaran Rp132 ribu, 10 kilometer sebesar Rp200 ribu, dan 21 kilometer sebesar Rp350 ribu.
Dari seluruh pendaftaran itu, polisi mencatat total dana yang terkumpul mencapai Rp481.365.000.
Penyidik menemukan sebagian dana memang digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan, seperti pembayaran uang muka dan pelunasan konveksi kaus peserta, jasa fotografer, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya. Total pengeluaran untuk persiapan kegiatan tercatat sebesar Rp197.612.000.
Namun, penyidikan juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana. Sebanyak Rp280.447.500 diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, antara lain membayar utang, memenuhi kebutuhan pribadi, hingga membayar fee pengacara yang menangani perkara lain.
“Dan juga untuk keperluan pribadi pelaku sebanyak Rp280.447.500, seperti membayar hutang, termasuk fee pengacara terkait kasus tersangka sebelumnya, bukan perkara SHM,” jelas Hendri.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengemukakan tiga alasan yang disebut menjadi penyebab batalnya penyelenggaraan Samarinda Half Marathon.
Pertama, adanya kenaikan biaya sejumlah perlengkapan yang akan dimasukkan ke dalam race pack. Tersangka mengaku berencana mengurangi isi paket tersebut, namun khawatir keputusan itu akan memicu protes dari peserta.
Kedua, tersangka berdalih izin keramaian dari Polresta Samarinda belum diterbitkan sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Sementara alasan ketiga sekaligus menjadi temuan utama penyidik, yakni dana pendaftaran peserta telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga penyelenggara tidak lagi memiliki anggaran yang cukup untuk menggelar acara.
Polresta Samarinda memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Aparat masih menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan mendalami seluruh aliran dana dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.












