Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Ultimatum Untuk Caleg, Kajari Berau Wanti-Wanti Politik Uang

ZonaTV
255
×

Ultimatum Untuk Caleg, Kajari Berau Wanti-Wanti Politik Uang

Sebarkan artikel ini
9bbdc50c picsart 23 12 31 20 01 25 579 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb — Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo, memberikan peringatan kepada calon anggota legislatif dan tim pemenangan agar tidak terlibat dalam taktik politik uang.

Dia menekankan bahwa pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan sanksi pidana yang serius. Sebagai langkah preventif, Posko Pemilu telah didirikan untuk menerima laporan masyarakat terkait temuan money politic di lapangan.

“Jaksa yang ditugaskan dalam tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan menangani laporan tersebut,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, dilarang dengan keras segala bentuk memberikan sesuatu ataupun uang kepada pemilih dengan tujuan memilih calon tertentu, baik dalam pemilihan presiden, DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

“Jangan main-main, ini pasalnya banyak dan ancaman penjaranya bisa tahunan,” ungkapnya, Jumat (29/12).

Kajari Berau menegaskan, peserta pemilu dan tim kampanye wajib mengikuti aturan dengan baik. Sebab, untuk pelanggaran yang dilakukan dan berkaitan dengan politik uang, ada beberapa pasal yang diterapkan dengan ancaman hukuman pidana beragam.

Di antaranya, Pasal 278 Ayat 2 UU Pemilu dengan ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp 48 juta. Kemudian money politic, sehingga menyebabkan surat suara tidak sah akan diganjar dengan Pasal 515 UU Pemilu dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 34 juta. “Kemudian Pasal 523 Ayat 3, Pasal 286 dan Pasal 280 Ayat 1 UU Pemilu juga akan diterapkan,” jelasnya.

Pasal 286 UU Pemilu akan menjerat segala kecurangan pemilu yang menunjukkan dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif. Hari menjelaskan bahwa sistematis sendiri adalah kecurangan yang direncanakan dengan matang dan tersusun rapi.

“Kalau terstruktur itu, kecurangan yang dilakukan oleh aparat pemerintah ataupun penyelenggara itu sendiri,” jelasnya.

Lebih tegas lagi, peran kejaksaan dalam penegakan terhadap kecurangan pemilu ini sebagai jaksa dalam tim Sentra Gakkumdu. Kemudian, Posko Pemilu 2024 yang ada di Kejaksaan Negeri Berau bisa dimanfaatkan masyarakat terkait pelaporan tindak pidana pemilu.

“Tim khusus yang dibentuk berupa jaksa yang ditempatkan di Gakkumdu dan jaksa di Posko Pemilu,” ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan netralitas ASN dan kepala kampung. Bahkan, dirinya mengimbau menjaga netralitas hingga tingkat ketua RT se-Kabupaten Berau agar melaksanakan hal tersebut.

Pelayanan pada Posko Pemilu 2024 yang dibangun tidak membatasi tugas dan wewenang penindakan sebatas menerima laporan saja. Namun, jika ada tindak pidana pemilu berupa money politic, semua masyarakat dan aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan tanpa menunggu laporan.

“Terutama terkait adanya tangkap tangan praktik money politic, namun tetap proses pidana melalui Gakkumdu,” pungkasnya. (FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan