Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Ditemukan Kampanye Berpotensi ‘Money Politic’, Bawaslu Berau Imbau Patuhi UU Pemilu

ZonaTV
231
×

Ditemukan Kampanye Berpotensi ‘Money Politic’, Bawaslu Berau Imbau Patuhi UU Pemilu

Sebarkan artikel ini
10f18296 picsart 24 01 02 16 36 26 642 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Sesuai catatan terakhir yang dihimpun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau, kampanye di Berau pada beberapa hari belakangan ini, menjadi kampanye paling ramai untuk ukuran Kaltim. Kendati demikian, masifnya kampanye tersebut juga diikuti dengan sejumlah pelanggaran yang dibuat para peserta pemilu.

Salah satu pelanggaran yang dibuat dan ditemukan yakni terjadinya indikasi money politik. Karena itu, Bawaslu Berau mengimbau peserta pemilu untuk selalu taat pada Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Terutama, semua item ketentuan yang berlaku pada pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tersebut.

Terkait hal itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Wada menjelaskan selama tahapan kampanye berlangsung sejak 28 November 2023 lalu, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang dibuat oleh peserta pemilu.

Pelanggaran itu, lanjutnya, berpotensi pada tindak pidana kampanye. Salah satu pelanggaran yang disoroti Natalis yakni munculnya para peserta pemilu yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

“Kami temukan ada peserta pemilu yang mencoba menjanjikan a, b, c. Ada juga yang terlibat dalam lomba karaoke berhadiah. Itu tidak boleh. Kita langsung tegur dan langsung datangi yang bersangkutan dan memberikan penjelasan. Ada yang sudah minta maaf soal itu,” jelasnya.

Disampaikannya, larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu diatur secara khusus dalam Pasal 280 huruf j, UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Jika tidak diikuti maka para pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai spesifikasi dan kualifikasi pelanggarannya.

“Ada juga larang lain seperti peserta pemilu dilarang menghilangkan alat peraga kampanye, menghina seseorang dengan latar belakang agama, suku, dan sebagainya, juga mengganggu ketertiban umum dan sebagainya. Semuanya ada sanksi. Tapi ada spesifikasi dan kualifikasinya,” terangnya.

Diakuinya, selama kampanye beberapa hari belakangan, ada peserta pemilu yang tidak menaati aturan tersebut. Bahkan, ada peserta yang tidak memberitahukan materi kampanyenya kepada Polres Berau dengan tembusan ke Bawaslu. Padahal, hal itu harus dilakukan selama tahapan kampanye berlangsung.

“Makanya saya minta peserta pemilu juga harus selalu menyertakan pemberitahuan. Walaupun itu sifatnya bukan izin. Karena ini berkenan dengan Kamtibmas. Harus beritahu ke Polres lalu tembusannya ke Bawaslu Berau,” tegasnya.

Natalis berharap, selama tahapan kampanye berlangsung, UU itu harus benar-benar diikuti. Bahkan berbagai hal yang berpotensi pada pelanggaran dan tindak pidana pemilu sebaiknya dihindari. Pihaknya juga akan berupaya mengawasi dan mencegah agar gerak-gerak peserta pemilu tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Saya pesan ke Panwaslu agar teman-teman bisa menyampaikan kepada peserta pemilu untuk menghindari diri dari potensi pelanggaran itu. Daripada buat lalu diperiksa, tentu akan sita masa kampanyenya,” imbuhnya.

Lebih dari itu, Natalis juga meminta peserta pemilu agar kreatif dalam berkampanye dan berusaha sedemikian rupa menghindari diri dari pidana kampanye. Sebab, banyak metode yang dapat dibuat selain cara-cara yang sudah jelas-jelas melanggar.

“Banyak cara dan metode kreatif untuk berkampanye, tanpa harus gunakan cara mengiming-imingi, menjanjikan atau memberikan uang atau barang kepada peserta kampanye pemilu. Dan soal pengawasan ini, substansinya di masyarakat. Kelembagaannya di Bawaslu,” tandasnya. (TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan