Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
TrendingBerauKaltim

Rizani Ungkap Ironi di Balik Megahnya Rumah Ibadah, Guru Ngaji Masih Bertahan dengan Iuran Santri Rp5 Ribu per Bulan di Berau

ZonaTV
56
×

Rizani Ungkap Ironi di Balik Megahnya Rumah Ibadah, Guru Ngaji Masih Bertahan dengan Iuran Santri Rp5 Ribu per Bulan di Berau

Sebarkan artikel ini
7d661afb img 20260603 wa0010

BERAU — Di balik megahnya masjid dan musala yang berdiri di berbagai penjuru Kabupaten Berau, kesejahteraan guru ngaji masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Banyak ustaz dan ustazah yang mengajar Al-Qur’an bertahun-tahun dengan penghasilan minim, bahkan hanya mengandalkan iuran wali santri yang nilainya relatif kecil.

Muhammad Rizani, Staf Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Berau, mengatakan kondisi tersebut ia temukan saat melakukan visitasi ke sejumlah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) dan Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) di Berau.

“Ketika ditanya mengenai kontribusi wali santri, ada yang hanya Rp5 ribu per bulan, paling tinggi sekitar Rp50 ribu. Bahkan tidak sedikit yang digratiskan karena pengelola khawatir ditinggalkan santri,” kata Rizani, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut dia, upaya pengelola TPA menaikkan iuran untuk menutup biaya operasional kerap mendapat penolakan. Sejumlah wali santri bahkan mengancam memindahkan anaknya ke lembaga lain apabila kontribusi dinaikkan.

8e256fd8 img 20260603 wa0015
Foto: Salah satu TPA di berau (Istimewa)

Rizani menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya perbedaan cara pandang masyarakat terhadap pendidikan. Banyak orang tua bersedia mengeluarkan biaya besar untuk kursus akademik atau les keterampilan yang dianggap menunjang masa depan anak. Namun, pendidikan Al-Qur’an sering kali tidak memperoleh penghargaan yang setara.

“Kita rela membayar mahal untuk pendidikan yang diyakini mendukung kehidupan dunia, tetapi pendidikan Al-Qur’an yang diyakini menjadi bekal akhirat justru sering ditempatkan pada nilai ekonomi paling rendah,” ujarnya.

Ia menegaskan persoalan tersebut bukan semata soal nominal, melainkan menyangkut penghargaan terhadap profesi guru ngaji. Menurut dia, konsep keikhlasan yang melekat pada profesi tersebut kerap dijadikan alasan untuk memaklumi rendahnya kesejahteraan para pengajar Al-Qur’an.

Padahal, kata Rizani, dalam sejarah Islam penghormatan kepada guru Al-Qur’an juga diwujudkan melalui dukungan kesejahteraan. Ia mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan Al-Qur’an sebagai sesuatu yang paling berhak untuk diberikan upah. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, para pengajar Al-Qur’an juga memperoleh gaji dari kas negara.

“Penghargaan terhadap guru ngaji tidak pernah dipertentangkan dengan nilai keikhlasan dalam mengajar,” katanya.

Rizani menegaskan peningkatan kesejahteraan guru ngaji tidak identik dengan komersialisasi agama. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan agar masyarakat dan pemerintah tidak terus-menerus berlindung di balik alasan keikhlasan untuk mengabaikan hak para pengajar.

Di Berau, program insentif guru ngaji telah berjalan di sejumlah wilayah perkotaan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Dalam skema itu, guru ngaji di 10 kelurahan menerima insentif sebesar Rp1,25 juta per bulan yang disalurkan langsung ke rekening penerima.

Namun, pola bantuan berbeda masih ditemukan di wilayah kampung. Bantuan dari Alokasi Dana Kampung (ADK) maupun APBDes umumnya diberikan dalam bentuk bantuan kelembagaan kepada TPA atau TPQ.

Menurut Rizani, mekanisme tersebut berpotensi mengurangi efektivitas bantuan karena guru tidak menerima manfaat secara langsung.

“Ketika dana diberikan secara gelondongan ke lembaga, posisi guru menjadi lebih lemah. Potensi pemotongan atau dana yang tidak sampai secara utuh juga lebih besar,” ujarnya.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Rizani mengusulkan dua langkah. Pertama, pemerintah kampung memberikan insentif langsung kepada guru ngaji melalui rekening penerima atau mekanisme tunai bagi wilayah yang belum memiliki akses perbankan. Penerima dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Kampung berdasarkan kriteria yang jelas, seperti jam mengajar dan jumlah santri.

Menurut dia, keterbatasan anggaran desa tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kesejahteraan guru ngaji. Sebuah kampung yang memiliki 10 guru ngaji, misalnya, hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp120 juta per tahun jika masing-masing menerima insentif Rp1 juta per bulan.

“Itu bukan sekadar belanja rutin, melainkan investasi peradaban yang manfaatnya dirasakan dalam jangka panjang,” katanya.

Langkah kedua adalah membentuk Persatuan Orang Tua Santri (POS) untuk mengelola kontribusi masyarakat secara transparan. Melalui mekanisme tersebut, kebutuhan operasional guru ngaji dapat terpenuhi secara berkelanjutan, sekaligus membuka peluang subsidi silang bagi keluarga kurang mampu.

“Dengan sistem itu, anak-anak dari keluarga prasejahtera tetap bisa mengakses pendidikan Al-Qur’an. Yang mampu membantu yang kurang mampu,” ujar Rizani.

Ia berharap pembahasan mengenai kesejahteraan guru ngaji tidak berhenti pada romantisme keikhlasan semata, melainkan diterjemahkan ke dalam kebijakan yang lebih konkret.

“Kita ingin guru ngaji tersenyum di akhir bulan bukan karena belas kasihan, tetapi karena mendapatkan penghargaan yang layak atas pengabdiannya. Memuliakan guru ngaji adalah investasi untuk masa depan generasi dan peradaban,” kata Rizani.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan