Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Trending

Disnakertrans Tunggu Penjelasan PT KTC soal Dugaan PHK, Perusahaan Tak Hadiri Agenda Mediasi

ZonaTV
28
×

Disnakertrans Tunggu Penjelasan PT KTC soal Dugaan PHK, Perusahaan Tak Hadiri Agenda Mediasi

Sebarkan artikel ini
daf550d3 936d 4d0f b263 2c4049418f67
Foto: Pekerja tergabung serikat buruh mendatangi Kantor Bupati (Doc.Zona)

BERAU – Upaya penyelesaian dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawan PT KTC Coal Mining & Energy Site Merancang Ulu tetap berjalan di Kantor Bupati Berau, Kamis (16/7/2026), meski pihak perusahaan tidak menghadiri agenda mediasi yang telah dijadwalkan.

Ironisnya, permintaan penjadwalan ulang baru disampaikan perusahaan pada pagi hari sebelum pertemuan dimulai, sementara puluhan pekerja bersama perwakilan serikat telah lebih dahulu tiba di Tanjung Redeb untuk mengikuti proses tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda, mengatakan agenda mediasi disusun setelah pihaknya menerima pemberitahuan resmi dari serikat pekerja mengenai rencana aksi mogok kerja yang dijadwalkan mulai 16 Juli 2026.

Namun, beberapa jam sebelum pertemuan berlangsung, Disnakertrans menerima surat dari manajemen PT KTC yang meminta agar pembahasan ditunda hingga 21 Juli 2026.

Meski demikian, pemerintah memutuskan tetap membuka forum mediasi karena undangan telah dikirim kepada seluruh pihak dan para pekerja sudah terlanjur datang untuk menyampaikan aspirasinya.

“Undangan sudah kami sampaikan. Karena pekerja sudah terlanjur datang, pertemuan tetap kami laksanakan. Hanya saja pihak manajemen perusahaan tidak hadir,” ujar Sony.

Menurutnya, kehadiran kedua belah pihak sangat penting agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan secara utuh dan berimbang. Karena itu, Disnakertrans berharap manajemen PT KTC memenuhi undangan pada jadwal berikutnya sehingga seluruh pihak dapat menyampaikan keterangan secara langsung.

“Kami berharap pada jadwal berikutnya perusahaan dapat hadir sehingga ada kejelasan dan permasalahan ini bisa dibahas bersama,” katanya.

Sony menegaskan, hingga kini Disnakertrans belum dapat mengambil kesimpulan mengenai sengketa tersebut. Pasalnya, instansi baru menerima keterangan dari pihak pekerja, sementara penjelasan perusahaan beserta dokumen pendukung seperti kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan dokumen terkait dugaan PHK belum disampaikan.

Menurutnya, proses penyelesaian masih difokuskan melalui musyawarah dan perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian akan dilanjutkan sesuai mekanisme hubungan industrial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal FKUI KSBSI Kabupaten Berau, Samsul Bahri, mengungkapkan sekitar 40 pekerja mendatangi Kantor Bupati Berau untuk meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian dugaan PHK terhadap dua anggota serikat pekerja.

Serikat menilai salah seorang pekerja diberhentikan tanpa melalui tahapan pembinaan sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan. Berdasarkan kajian yang dilakukan FKUI KSBSI, pekerja tersebut seharusnya lebih dahulu menerima Surat Peringatan (SP) pertama sebelum perusahaan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

“Kami menilai jika memang ada pelanggaran, seharusnya perusahaan menjalankan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perusahaan. Dari yang kami pelajari, mestinya dikenakan SP1, bukan langsung diputus hubungan kerjanya,” tegas Samsul.

Selain itu, serikat juga menyoroti kasus pekerja lain yang disebut diminta mengambil cuti saat masih menjalani masa percobaan. Namun, setelah masa cutinya berakhir, pekerja tersebut tidak lagi dipanggil untuk kembali bekerja.

Atas dasar itu, FKUI KSBSI meminta pemerintah memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

“Yang kami minta adalah penyelesaian yang adil sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui fasilitasi pemerintah,” ujarnya.

Meski mengawal proses penyelesaian sengketa, Samsul memastikan sebagian besar pekerja tetap berada di lokasi perusahaan agar aktivitas operasional tidak terganggu. Namun, apabila tidak ada perkembangan dalam penyelesaian kasus tersebut, serikat pekerja menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi mogok kerja maupun demonstrasi sebagai bentuk tekanan kepada perusahaan. (FP)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan