Tanjung Redeb – Kasus Yupiter dan Maghda yang masuk bui gegara menduduki lahan konsesi PT Berau Coal dan menghalang-halangi aktivitas pertambangan ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung.
Kasasi tersebut diajukan oleh pasangan Yupiter dan Maghda beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Ito Azis Wasitomo mengatakan, bahwa hasil kasasi sudah keluar sejak 12 Februari 2024 lalu.
Yang mana, putusan Mahkamah Agung menolak semua kasasi yang diajukan oleh terdakwa Yupiter dan Magda beserta JPU.
“Semua kasasi ditolak,” ujarnya.
Dikatakannya, putusan Mahkamah Agung tetap pada putusan sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun lebih.
“Tidak ada perubahan untuk masa hukumannya,” katanya.
Ito menjelaskan, terdakwa sudah dilakukan penahanan sejak 11 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb.
“Sampai saat ini proses penahanan masih berlangsung,” ungkapnya.
Disebutkan Ito, sejak awal kasus tersebut berjalan, pasangan Yupiter dan Maghda tidak didampingi oleh pengacara.
“Itu juga sudah dikonfirmasi oleh majelis hakim, bahwa apakah memang tidak memakai pengacara,” sebutnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini pihak terdakwa belum mengajukan upaya hukum luar biasa terkait kasus yang menjerat keduanya.
“Mereka belum ada mengajukan Peninjauan Kembali (PK), kalau kami ini yang jelas secara aturan, jika dilakukan PK, maka kami siap saja,” tuturnya. (Fery)