SAMARINDA – Komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan Polresta Samarinda. Dalam kurun waktu 1 Mei hingga 8 Juni 2026, jajaran Polresta Samarinda bersama seluruh polsek berhasil mengungkap 37 kasus kejahatan 4C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (curbis), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 53 tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari 49 laki-laki dan empat perempuan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Samarinda.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kejahatan-kejahatan konvensional seperti curat, curas, curbis, dan curanmor masih menjadi perhatian utama karena sangat meresahkan masyarakat,” ujar Hendri Umar saat konferensi pers, Rabu (10/6/2026).
Dari total 37 kasus yang berhasil diungkap, pencurian kendaraan bermotor menjadi kasus paling dominan dengan 16 perkara. Disusul pencurian biasa sebanyak 12 perkara, curat enam perkara, dan curas tiga perkara.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa faktor ekonomi masih menjadi motif utama para pelaku. Dari 37 kasus yang terungkap, sebanyak 35 perkara dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi.
“Mayoritas pelaku melakukan kejahatan karena faktor ekonomi. Namun ada juga yang dipicu rasa sakit hati maupun keinginan memiliki barang milik orang lain dengan cara melanggar hukum,” jelasnya.
Polisi turut memetakan berbagai modus yang digunakan para pelaku. Modus yang paling sering ditemukan adalah memanfaatkan barang milik korban yang ditinggalkan sembarangan dengan tujuh kasus. Selain itu, enam kasus terjadi karena kunci kendaraan masih tertinggal di motor, serta enam kasus lainnya dilakukan dengan merusak sistem pengamanan kendaraan.
Modus lain yang berhasil diungkap antara lain memanfaatkan rumah kosong, berpura-pura menjadi kurir, menukar barang dengan barang palsu, meminjam barang milik korban untuk kemudian dibawa kabur, hingga menggunakan kunci palsu untuk mencuri kendaraan.
“Fakta ini menunjukkan bahwa banyak tindak pidana terjadi karena adanya kelalaian korban. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap barang miliknya,” kata Hendri.
Berdasarkan evaluasi kepolisian, waktu paling rawan terjadinya kejahatan 4C berada pada rentang pukul 12.00 hingga 18.00 Wita dengan 13 kasus. Sementara itu, pada pukul 00.00 hingga 06.00 Wita tercatat 11 kasus, pukul 18.00 hingga 24.00 Wita sebanyak sembilan kasus, dan pukul 06.00 hingga 12.00 Wita sebanyak empat kasus.
Dari sisi wilayah, Kecamatan Samarinda Ulu menjadi daerah dengan angka kejahatan 4C tertinggi selama periode tersebut dengan total 11 perkara. Adapun Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Ilir, dan Loa Janan Ilir menjadi wilayah dengan jumlah kasus paling sedikit.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 21 unit sepeda motor, satu unit mobil, uang tunai Rp71 juta, emas seberat 33,31 gram, 12 unit telepon genggam, empat laptop, satu tablet, dua kunci palsu, dua obeng, dua bilah senjata tajam, satu airsoft gun, satu brankas, serta satu gulung kabel.
Tak hanya berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku, Polresta Samarinda juga mengembalikan sejumlah kendaraan dan telepon genggam hasil tindak pidana kepada para pemiliknya. Pengembalian dilakukan secara simbolis dan tanpa dipungut biaya.
Menurut Kapolresta, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
“Pengembalian kendaraan ini dilakukan secara gratis. Ini adalah bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat sekaligus memastikan hak-hak korban dapat kembali diperoleh setelah proses hukum berjalan,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Hendri Umar mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
“Kami berharap masyarakat semakin waspada. Gunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan segera laporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan Kota Samarinda,” pungkasnya.












