Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Polres Berau Bongkar Jaringan Narkoba Besar, 8,09 Kg Sabu Disita dari Dua Kasus dan Diduga Dikendalikan Napi Lapas

ZonaTV
10
×

Polres Berau Bongkar Jaringan Narkoba Besar, 8,09 Kg Sabu Disita dari Dua Kasus dan Diduga Dikendalikan Napi Lapas

Sebarkan artikel ini
9de9237c fce4 47d7 a0b0 cae9a1215a9d
Foto : Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika (IST)

BERAU – Jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga dikendalikan dari balik jeruji besi berhasil dibongkar jajaran Polres Berau. Dalam dua pengungkapan kasus yang berlangsung hanya dalam selang waktu sehari, polisi menyita total 8,09 kilogram sabu dan mengamankan empat orang tersangka.

Yang mengejutkan, seluruh barang haram tersebut diduga berada di bawah kendali seorang narapidana kasus narkotika yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang dipimpin Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto melalui Wakapolres Berau Kompol Noor Dhianto di Ruang Rupatama Polres Berau, Rabu (17/6/2026).

c7a3079d a3e6 40cf 998b 0b0d993a2d99

Kompol Noor Dhianto menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat malam (12/6) sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kecamatan Tanjung Redeb. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka NH alias UG dan menemukan 6.154 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus besar plastik bening.

Kurang dari 24 jam kemudian, Sabtu (13/6) sekitar pukul 16.00 Wita, polisi kembali mengungkap jaringan yang sama di area parkir Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Karang Ambun. Tiga tersangka berinisial JM, RM, dan AS diamankan bersama barang bukti 1.936 gram sabu yang dikemas dalam 40 bungkus ukuran sedang.

Dari dua operasi tersebut, total sabu yang berhasil disita mencapai 8.090 gram atau setara 8,09 kilogram.

Hasil penyelidikan sementara mengarah kepada seorang narapidana berinisial MK yang menghuni Blok Alpha 2 Lapas Kelas IIA Tarakan. Meski tengah menjalani hukuman atas kasus narkotika, MK diduga masih aktif mengendalikan jaringan peredaran sabu di sejumlah wilayah Kalimantan Timur menggunakan telepon seluler dari dalam lapas.

“Yang berhasil kami dalami, sabu ini milik saudara MK, seorang narapidana kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan. Dari dalam lapas, yang bersangkutan mengendalikan peredaran sabu di wilayah Kalimantan Timur menggunakan handphone,” ujar Noor.

Polisi menduga sekitar enam kilogram sabu dikirim ke sebuah rumah kontrakan di Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, sebagai lokasi penyimpanan sementara sebelum didistribusikan kembali oleh orang-orang kepercayaan MK. Sementara itu, dua kilogram lainnya diduga akan diedarkan ke wilayah Bontang melalui jaringan tersangka yang ditangkap di kawasan SM Tower.

Besarnya barang bukti yang diamankan menunjukkan skala operasi jaringan tersebut. Polres Berau memperkirakan penyitaan 8,09 kilogram sabu itu telah menyelamatkan sekitar 40.450 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Di sisi lain, terungkapnya kasus ini kembali menyoroti persoalan lama yang belum sepenuhnya teratasi, yakni dugaan masih adanya pengendalian bisnis narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan. Fakta bahwa seorang narapidana dapat diduga mengatur distribusi sabu dalam jumlah besar dari balik jeruji besi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Polres Berau menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi narkotika tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan