Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Kewenangan di Provinsi, DPMPTSP Berau Tak Pernah Terbitkan Izin Miras

ZonaTV
16
×

Kewenangan di Provinsi, DPMPTSP Berau Tak Pernah Terbitkan Izin Miras

Sebarkan artikel ini
38ccc64d img 20220927 153721 604
Foto :Pemusnahan miras (DOC IST)

BERAU — Hingga kini, tak satu pun izin penjualan minuman beralkohol pernah diterbitkan di Kabupaten Berau. Persoalannya bukan sekadar nihil pemohon, melainkan terbentur dua lapis aturan: kewenangan perizinan di tingkat provinsi dan larangan tegas dalam peraturan daerah.

Fungsional Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Dody, memastikan tidak ada pengajuan izin miras yang masuk, baik secara langsung maupun melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Tidak ada. Yang masuk di OSS juga tidak ada. Karena kewenangannya memang di provinsi,” kata Dody, Rabu, 29 April 2026.

Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan kini mengacu pada sistem OSS berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Dalam skema ini, penentuan jenis usaha hingga kewenangan penerbitan izin merujuk pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk usaha minuman beralkohol, sebagian besar kewenangannya berada di level provinsi atau pusat.

Namun, di tingkat lokal, tembok penghalang justru lebih tegas. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 secara eksplisit melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol, kecuali di lokasi terbatas seperti hotel berbintang lima.

Masalahnya, Berau belum memiliki hotel dengan klasifikasi tersebut. Artinya, secara praktik, tak ada celah hukum untuk melegalkan penjualan miras.

DPMPTSP pun menegaskan tetap berpegang pada perda. Setiap permohonan yang tidak sesuai aturan dipastikan ditolak. Termasuk pengajuan izin distributor minuman beralkohol di wilayah Sambaliung yang pernah masuk sebelumnya.

“Kalau tidak sesuai perda, pasti kami tolak. Itu jadi dasar kami,” ujar Dody.

Soal pengawasan di lapangan, DPMPT bukan pihak utama. Penertiban peredaran miras, terutama yang ilegal, menjadi kewenangan Satpol PP dan tim terpadu melalui razia rutin.

Dalam sejumlah operasi, terutama menjelang hari besar keagamaan, aparat gabungan kerap menemukan dan menindak peredaran minuman beralkohol tanpa izin. DPMPT dalam hal ini hanya terlibat sebagai pendukung.

“Pengawasan ada di instansi lain. Kami biasanya hanya diundang dalam monitoring atau penertiban,” katanya.

Dengan kombinasi kewenangan yang berada di luar daerah dan larangan perda yang masih berlaku, penjualan minuman beralkohol di Berau praktis berada di ruang buntu tanpa izin, tanpa legalitas.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan