TENGGARONG – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur menggelar aksi di Kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (15/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengawasannya menyusul kembali mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kuasa hukum korban, Sudirman, menilai kemunculan kembali kasus serupa menjadi indikasi bahwa upaya pengawasan dan tindak lanjut yang selama ini dilakukan belum berjalan efektif.
“Ini bukan kali pertama kejadian seperti ini terjadi di pondok pesantren tersebut. Karena itu kami meminta DPRD benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya,” ujar Sudirman di sela aksi.
Ia mengingatkan bahwa DPRD Kukar sebelumnya telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan serupa. Bahkan, lembaga legislatif tersebut pernah membentuk tim ad hoc untuk mengawal penyelesaian kasus yang terjadi di lingkungan pondok pesantren itu.
Namun, menurutnya, langkah tersebut belum menunjukkan hasil yang nyata.
“Dari kejadian sebelumnya sudah ada RDP, bahkan DPRD pernah membentuk tim ad hoc. Tetapi faktanya, kasus serupa kembali terjadi. Artinya ada yang perlu dievaluasi secara serius,” katanya.
TRC PPA Kaltim juga meminta DPRD Kukar menyampaikan kepada publik hasil kerja tim ad hoc yang pernah dibentuk, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan yang pernah tersandung kasus kekerasan seksual.
“Ini menyangkut keselamatan dan perlindungan anak. Persoalan seperti ini tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa,” tegas Sudirman.
Dalam aksi tersebut, massa turut membawa dokumen fakta integritas yang diminta untuk ditandatangani anggota DPRD Kukar sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal perlindungan anak dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Selain mendesak evaluasi pengawasan, TRC PPA Kaltim kembali menyuarakan tuntutan agar pondok pesantren tersebut ditutup. Menurut mereka, kasus yang terus berulang menunjukkan perlunya langkah tegas demi mencegah munculnya korban baru.
Sudirman menilai kebijakan Kementerian Agama yang saat ini hanya menghentikan penerimaan peserta didik baru belum cukup untuk menjawab keresahan masyarakat.
“Ketika ada korban dan dugaan peristiwa yang sangat serius seperti ini, respons yang diberikan seharusnya juga luar biasa. Penghentian penerimaan santri baru saja belum cukup,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya berharap Kementerian Agama dapat mengambil langkah yang lebih tegas, termasuk mempertimbangkan penutupan pondok pesantren yang bersangkutan apabila terbukti tidak mampu menjamin keamanan dan perlindungan bagi para santri.
Usai menyampaikan aspirasi di DPRD Kukar, TRC PPA Kaltim menyatakan akan melanjutkan advokasi ke Kementerian Agama guna mendorong penanganan yang lebih komprehensif dan langkah konkret dalam menyikapi dugaan kasus kekerasan seksual tersebut.












