TANJUNG SELOR – Persoalan antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Bulungan kembali menjadi sorotan serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Kondisi yang terus berulang di sejumlah SPBU itu bahkan menjadi pembahasan khusus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalimantan Utara, Senin (11/5/2026).
Ketua DPRD Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, menyampaikan bahwa seluruh pihak yang hadir dalam rapat sepakat membentuk satuan tugas (Satgas) terpadu guna mengatasi persoalan distribusi BBM subsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
RDP tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, TNI, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Menurut Achmad Djufrie, pembentukan tim terpadu dinilai penting untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM, khususnya di wilayah Bulungan.
“Kita akan membentuk tim terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum dan OPD terkait, khususnya di Bulungan,” ujarnya usai rapat.
Ia menegaskan, antrean panjang BBM di Bulungan bukan persoalan baru. DPRD Kaltara menilai kondisi tersebut telah berulang dalam beberapa tahun terakhir sehingga diperlukan langkah pengawasan yang lebih ketat terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan praktik “pengetap”, yakni kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi menggunakan berbagai modus untuk memperoleh keuntungan pribadi. Praktik tersebut diduga menjadi salah satu pemicu utama antrean panjang di SPBU.
Achmad Djufrie mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan barcode pembelian BBM subsidi. Dalam beberapa kasus, barcode terdaftar sesuai nomor kendaraan, namun data STNK yang digunakan berbeda.
“Modus seperti ini cukup banyak ditemukan. Barcode sesuai dengan plat kendaraan, tetapi STNK berbeda. Ini menjadi perhatian serius,” katanya.
Ia menambahkan, pembentukan Satgas kini tinggal menunggu pemetaan teknis dari biro ekonomi dan OPD terkait. Dukungan terhadap pembentukan tim tersebut juga telah disampaikan oleh Polda Kaltara, Kejaksaan, dan Korem.
Nantinya, Satgas tidak hanya bertugas melakukan pengawasan, tetapi juga pembinaan serta penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM subsidi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan bertindak sebagai koordinator utama dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam RDP tersebut, Kejaksaan turut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pengawasan distribusi BBM. Perwakilan Kejaksaan Tinggi menilai pengawasan perlu dilakukan secara serius agar kuota BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa pelanggaran dalam pendataan maupun distribusi BBM dapat dikenakan sanksi, termasuk evaluasi terhadap kuota BBM bagi pihak terkait.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara menyatakan kesiapan mendukung pembentukan Satgas terpadu tersebut. Kepolisian berharap pengawasan yang lebih terintegrasi dapat menekan praktik penyalahgunaan dan mengurangi antrean BBM di Kalimantan Utara, khususnya di Kabupaten Bulungan.
Masyarakat pun berharap pembentukan Satgas benar-benar mampu menjadi solusi konkret atas persoalan yang selama ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berdampak terhadap sektor ekonomi dan transportasi daerah.
“Kami akan memastikan persoalan antrean BBM dapat diselesaikan melalui pembentukan tim terpadu ini,” tutup Achmad Djufrie.












