TANJUNG SELOR – Tim Resmob Satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan KM 52, Jalan Poros Bulungan–Berau, Kelurahan Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob yang dipimpin IPDA Rafael Maruli Silalahi pada Senin (3/8/2026) terkait pencurian sepeda motor yang terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan kebun KM 52.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Bulungan segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan pelaku maupun barang bukti.
Sekitar pukul 17.00 WITA, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku beserta barang bukti masih berada di kawasan KM 52. Tim kemudian bergerak dari Mako Polresta Bulungan sekitar pukul 19.30 WITA menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial Stefanus Tue Doa. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan nomor polisi KU 4409 GQ, nomor rangka MH3SG4640JJ046197, dan nomor mesin G3J8E0080730 yang diketahui merupakan milik Syamsudin.
Dalam pemeriksaan awal, Stefanus mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, Yosef Tonce. Berdasarkan pengakuan itu, Tim Resmob langsung bergerak menuju kediaman Yosef dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Saat diinterogasi, Yosef juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut bersama Stefanus. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Rio Andi Pratama, mengatakan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun tindak pidana lainnya.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan dalam waktu dekat akan kami rilis secara resmi,”Pungkasnya(Rdi)












