TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar pada Selasa (21/7/2026).
Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut. Keputusan itu menjadi penanda rampungnya pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 yang sebelumnya telah melalui proses evaluasi bersama.
Bupati Bulungan, Syarwani, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan yang diberikan terhadap pengesahan pertanggungjawaban APBD tersebut. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Ia menjelaskan, laporan pertanggungjawaban APBD 2025 disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara. Berbagai rekomendasi yang disampaikan lembaga auditor negara itu, kata dia, menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Pemda telah menyusun action plan sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Seluruh perangkat daerah juga telah diberikan tanggung jawab agar setiap perbaikan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Syarwani.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi dalam pengelolaan keuangan daerah. Mulai dari penyempurnaan sistem akuntansi, peningkatan kepatuhan terhadap regulasi, hingga penguatan tata kelola keuangan agar lebih efektif dan akuntabel.
Selain pengelolaan keuangan, DPRD juga menyoroti pentingnya pengamanan aset milik pemerintah daerah. Menanggapi hal tersebut, Syarwani menegaskan bahwa upaya pengamanan tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga melalui kepastian hukum atas kepemilikan aset.
“Kami terus memperkuat kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah daerah, termasuk ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten. Proses ini dilakukan secara bertahap karena cakupannya cukup luas,” jelasnya.
Syarwani menegaskan, seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD maupun BPK akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah di masa mendatang.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang ada agar tata kelola keuangan serta pengelolaan aset daerah semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” pungkasnya.(Rdi)












