BERAU — Upaya penataan parkir di wilayah perkotaan Kabupaten Berau masih jauh dari kata optimal. Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengakui keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala utama dalam pengawasan di lapangan.
Kepala Bidang Parkir Dishub Berau, Mahmuddin, mengatakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran saat ini hanya didukung tujuh personel. Jumlah tersebut harus meng-cover seluruh wilayah Berau yang memiliki banyak titik rawan parkir semrawut.
“Dengan kondisi ini, petugas tidak hanya fokus pada pengawasan. Mereka juga harus merangkap penarikan retribusi hingga pengurusan administrasi setoran ke bank,” ungkap Mahmuddin, (27/04/2026)
Keterbatasan itu berdampak langsung pada intensitas pengawasan. Di sejumlah ruas strategis seperti Jalan Pulau Derawan dan Jalan Ahmad Yani, penertiban hanya bisa dilakukan dua kali dalam sepekan.
Dalam praktiknya, dari tujuh personel yang ada, sebagian harus menangani administrasi dan retribusi. Akibatnya, hanya dua hingga tiga orang yang bisa turun langsung ke lapangan untuk melakukan penataan parkir.
Dishub pun berupaya mencari solusi jangka pendek dengan menggandeng bidang lain di internal instansi, seperti Bidang Angkutan serta Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal). Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi parkir liar, khususnya di kawasan padat seperti Jalan Durian dan Kampung Bugis.
Selain soal keterbatasan petugas, Dishub juga menyoroti praktik sejumlah fasilitas usaha dan klinik yang menggunakan badan jalan sebagai area parkir. Padahal, sesuai ketentuan, setiap unit usaha wajib menyediakan lahan parkir mandiri.
Namun, untuk saat ini, pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif. Dishub memilih mengedepankan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
“Untuk penindakan tegas seperti penggembokan atau tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kami perlu berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Mahmuddin.
Di sisi lain, Dishub juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan parkir yang berlaku, termasuk kewajiban membayar retribusi parkir tahunan. Tarif yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah meliputi Rp48 ribu untuk sepeda motor, Rp72 ribu untuk mobil, dan Rp92 ribu untuk kendaraan truk.
Menurut Mahmuddin, kepatuhan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus menjaga estetika kota.
“Kesadaran bersama sangat dibutuhkan agar parkir tidak lagi menjadi sumber kemacetan dan ketidakteraturan di Berau,” tutupnya.












