Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BeritaBerau

Disdik Pertanyakan Tuntutan Penggugat Soal Lahan SMPN 1 Bidukbiduk

Avatar of Redaksi
ZonaTV
267
×

Disdik Pertanyakan Tuntutan Penggugat Soal Lahan SMPN 1 Bidukbiduk

Sebarkan artikel ini
725b71c9 picsart 23 10 10 19 06 32 381 11zon
Example 468x60

Tanjung Redeb – Tuntutan para penggugat terkait berdirinya SMPN 1 Bidukbiduk dipertanyakan kembali Dinas Pendidikan Berau. Pasalnya, tuntutan itu bermasalah jika baru dituntut saat ini. Apalagi masalah itu sudah berlangsung selama hampir empat dekade.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Yudi Artangali menjelaskan dari kacamata hukum, persoalan tanah yang tidak digugat selama lebih dari puluhan tahun, bukan lagi menjadi milik penggugat. Karena itu, lahan berdirinya SMP Bidukbiduk itu sudah otomatis menjadi hak pemerintah daerah.

“Namanya tanah kalau sudah dikuasai, sudah ada bangunan kita lebih dari puluhan tahun itu sudah jadi hak kita, walaupun dia pegang sertifikat. Kenapa baru tuntut sekarang? Sudah 39 tahun baru tuntut. Dari kacamata hukum itu sudah milik pemerintah,” tegasnya.

Meskipun sudah menjadi milik pemerintah, Yudi tidak mengetahui secara pasti pemilik lahan tersebut. Dirinya juga baru mengetahui terkait siapa pemilik lahan itu setelah muncul gugatan di pengadilan. Apalagi penggugat membawa juga sertifikat lahan tersebut.

“Lahan itu saya juga kurang tahu pasti milik pemerintah atau bukan. Dulu di zaman orang tua penggugat, itu hibah tidak diproses. Kemarin kita mau ganti uang untuk sertifikat itu. Tapi kejaksaan katakan secara hukum belum inkrah,” jelasnya.

Secara historis, ungkap Yudi, belum ada Dinas Pendidikan dan kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini bupati ketika berdirinya sekolah di lahan tersebut. Lokasi awal pembangunan SMPN 1 tersebut juga bukan di lokasi yang ada saat ini. Karena permintaan masyarakat, tempat itu lalu dijadikan sebagai lokasi.

“Sekolah itu dibangun waktu belum ada Dinas Pendidikan. Masih Kantor Departemen (Kandep) Pendidikan, tidak di bawah bupati waktu itu. Jadi dana dari pusat turun, mau dibangun di suatu lokasi yang sudah milik pemerintah tapi masyarakat di sana bilang jangan terlalu jauh,” kenangnya.

Pasca berdirinya SMP itu, kemudian muncullah permasalahan. Berikutnya, sudah ada pertemuan dan beberapa kesepakatan, khususnya dengan orang tua penggugat. Namun, karena administrasi tidak dijalankan dengan baik maka digugat lagi oleh penggugat.

“Jadi saya berpikir sudah ada proses kesepakatan di lahan itu. Hanya mohon maaf secara administratif tidak tertib. Sehingga ketika meninggal orang tuanya dan para puteranya masih pegang sertifikat, dia tuntut di kejaksanaan. Ya monggo biar sama-sama lega,” imbuhnya.

Sebelum digugat di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, tambah Yudi, memang ada gejolak yang muncul. Para penggugat sempat menanam tanaman kelapa di lokasi SMP.

“Tapi kita sudah koordinasi juga dengan pibak kepolisian agar fasilitas umum itu jangan diganggu. Intinya kita lagi proses supaya lahan itu terbebas,” bebernya.

Saat ini, tambah Yudi, kasus perdata itu sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi. Pihaknya juga akan siap mengikuti putusan pengadilan walaupun tetap merasa bahwa lahan itu sudah otomatis menjadi hak milik pemerintah daerah.

“Nanti keputusan pengadilan, itulah yang kita jalankan. Apakah dari pengadilan bilang harus bayar ya kita akan siapkan anggaran untuk bayar,” tutupnya. (*/TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!