Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Polemik Hubungan Industrial PT KTC Memanas, Disnaker Lakukan Pembinaan, Serikat Buruh Soroti Prosedur PHK

ZonaTV
12
×

Polemik Hubungan Industrial PT KTC Memanas, Disnaker Lakukan Pembinaan, Serikat Buruh Soroti Prosedur PHK

Sebarkan artikel ini
c6e5942b img 20260722 164320
Foto: Kabid hub industrial Sony Pertanda (Doc.Zona)

TANJUNG REDEB – Upaya penyelesaian persoalan hubungan industrial yang melibatkan dua pekerja PT KTC Coal Mining & Energy Site Merancang Ulu terus diupayakan pemerintah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kalimantan Timur turun langsung ke lokasi operasional perusahaan di wilayah Lati, Selasa (5/8/2026), untuk melakukan pembinaan dan pemantauan.

 

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut setelah pihak perusahaan beberapa kali diundang menghadiri proses klarifikasi dan musyawarah mufakat oleh Disnakertrans, namun belum menghasilkan penyelesaian.

 

Persoalan ini sebelumnya mencuat ke publik saat sekitar 40 pekerja mendatangi Kantor Bupati Berau pada pertengahan Juli 2026. Mereka meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian atas permasalahan yang dialami dua pekerja PT KTC.

 

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda, menegaskan bahwa kegiatan di lokasi perusahaan bukan merupakan agenda mediasi, melainkan bagian dari fungsi pembinaan ketenagakerjaan yang dilakukan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kalimantan Timur.

 

“Yang turun ke lapangan adalah Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kalimantan Timur bersama Disnaker Kabupaten dan Mediator Hubungan Industrial. Ini bukan mediasi, tetapi tindak lanjut karena perusahaan sebelumnya sudah kami undang untuk dilakukan klarifikasi dan musyawarah mufakat,” ujar Sony.

 

Sony menjelaskan, persoalan tersebut melibatkan dua pekerja dengan status yang berbeda. Satu pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara satu pekerja lainnya merupakan karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang masih menjalani masa percobaan sehingga hubungan kerjanya tidak dilanjutkan.

 

Dalam pertemuan tersebut, tim meminta penjelasan dari manajemen PT KTC terkait mekanisme yang ditempuh perusahaan terhadap kedua pekerja tersebut.

 

Berdasarkan hasil koordinasi, perusahaan menyampaikan bahwa kedua pekerja tidak akan kembali bekerja di perusahaan yang sama. Namun demikian, perusahaan menawarkan kesempatan untuk mengikuti proses rekrutmen melalui perusahaan lain dengan tetap mengikuti seluruh tahapan seleksi, termasuk pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU).

 

“Dari informasi yang kami peroleh, perusahaan menawarkan mekanisme rekrutmen melalui perusahaan lain dengan mengikuti proses seleksi kembali, termasuk MCU. Jadi bukan kembali bekerja di perusahaan sebelumnya,” jelas Sony.

 

Meski demikian, Disnakertrans menilai perusahaan masih perlu memberikan penjelasan yang lebih komprehensif agar seluruh proses yang telah dilakukan dapat dipahami secara utuh oleh para pekerja dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi.

 

“Kami berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai proses yang telah dilakukan, sehingga persoalan hubungan industrial ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua DPC Federasi Kesatuan Serikat Buruh Indonesia (FKUI-KSBSI) Kabupaten Berau, Ari Iswandi, menyatakan pihaknya tetap menghormati langkah pemerintah melalui Disnakertrans dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

 

Namun, khusus terhadap pekerja yang mengalami PHK, Ari menilai perusahaan seharusnya lebih dahulu menjalankan mekanisme pembinaan sesuai ketentuan, termasuk memberikan Surat Peringatan (SP), sebelum mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja.

 

“Untuk pekerja yang di-PHK, harapan kami dari serikat, semestinya ada tahapan pembinaan terlebih dahulu melalui surat peringatan (SP), sehingga pekerja memiliki kesempatan untuk memperbaiki atau memberikan klarifikasi sebelum berujung pada PHK,” tegas Ari.

 

Ia menambahkan, apabila proses penyelesaian tidak memberikan kepastian, serikat buruh tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan, termasuk menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

 

“Kami masih menghormati proses yang difasilitasi Disnakertrans dan Pemerintah Kabupaten Berau. Namun apabila tidak ada penyelesaian yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk aksi yang lebih besar,” ujarnya.

 

Hingga saat ini, Disnakertrans Berau bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong agar penyelesaian sengketa hubungan industrial tersebut ditempuh melalui dialog dan musyawarah, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan serta mengedepankan perlindungan hak-hak pekerja dan kepentingan perusahaan.

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan