Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Kaltim

Bukan Sekadar Predikat Informatif, Keterbukaan Informasi Harus Beri Manfaat Nyata

ZonaTV
9
×

Bukan Sekadar Predikat Informatif, Keterbukaan Informasi Harus Beri Manfaat Nyata

Sebarkan artikel ini
9c31c410 img 7310
Foto: Forum Koordinasi PPID dan SP4N-LAPOR (Ist)

SAMARINDA – Keterbukaan informasi publik tidak boleh berhenti pada capaian angka, pemeringkatan, maupun predikat semata. Lebih dari itu, keterbukaan informasi harus mampu memberikan manfaat nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

 

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Ririn Sari Dewi, saat membuka Forum Koordinasi PPID dan SP4N-LAPOR! Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026 di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Selasa (11/8/2026).

 

Menurut Ririn, tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terus meningkat seiring dengan semakin terbukanya akses informasi. Masyarakat kini tidak hanya membutuhkan informasi yang mudah diperoleh, tetapi juga ruang yang efektif untuk menyampaikan aspirasi, saran, hingga pengaduan terkait pelayanan publik.

 

Dalam konteks tersebut, Ririn menilai PPID dan SP4N-LAPOR! memiliki peran yang saling melengkapi. PPID menjadi garda terdepan dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik, sementara SP4N-LAPOR! berperan sebagai kanal untuk menerima, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

 

«“Kedua sistem ini bukanlah dua hal yang berdiri sendiri, melainkan saling melengkapi dalam membangun ekosistem pelayanan publik yang modern, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.»

 

Ririn juga mengingatkan agar hasil pemantauan keterbukaan informasi tidak semata-mata dimaknai sebagai persoalan peringkat. Capaian yang telah baik harus terus dipertahankan, sedangkan daerah yang masih menghadapi kendala perlu memperoleh penguatan dan pendampingan.

 

«“Hasil pemantauan keterbukaan informasi tidak semestinya kita lihat semata-mata sebagai peringkat, tetapi sebagai bahan pembelajaran dan perbaikan,” tegasnya.»

 

Ia menyebutkan, perkembangan keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur menunjukkan tren positif. Jumlah PPID Kabupaten/Kota yang masuk kategori Informatif meningkat dari dua daerah pada 2022 menjadi enam daerah pada 2025. Pada periode yang sama, partisipasi Kabupaten/Kota dalam pemantauan keterbukaan informasi juga telah mencapai 100 persen.

 

Namun, capaian tersebut tidak boleh menjadi titik akhir. Ririn menekankan pentingnya memastikan masyarakat benar-benar mendapatkan informasi yang jelas, mudah diakses, relevan, dan mutakhir.

 

Karena itu, ia mendorong setiap badan publik untuk menyusun serta memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) secara konsisten. Pengelolaan website PPID juga perlu mendapat perhatian agar tidak sekadar menjadi ruang penyimpanan atau tempat mengunggah dokumen.

 

«“Website PPID perlu kita pandang bukan hanya tempat mengunggah file, tetapi sebagai etalase layanan informasi publik,” katanya.»

 

Menurut Ririn, setiap dokumen yang ditampilkan perlu dilengkapi informasi yang jelas, mulai dari jenis informasi, deskripsi, bentuk file atau tautan, hingga status publikasinya. Dengan pengelolaan yang informatif, terstruktur, dan mutakhir, website PPID dapat menjadi salah satu cerminan nyata komitmen badan publik dalam memberikan layanan informasi yang transparan.

 

Lebih lanjut, Ririn berharap Forum Koordinasi PPID dan SP4N-LAPOR! tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi mampu menghasilkan langkah konkret yang dapat diterapkan di masing-masing instansi.

 

Penguatan kolaborasi antarpengelola PPID dan SP4N-LAPOR!, lanjutnya, perlu diarahkan pada sejumlah aspek strategis, di antaranya integrasi data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kualitas dan kecepatan respons terhadap masyarakat.

 

Dengan demikian, keterbukaan informasi dan pengelolaan pengaduan publik tidak hanya menjadi indikator kinerja pemerintahan, tetapi benar-benar menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan