Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauBerita

Bawaslu Berau Tunggu Masyarakat Laporkan Munculnya Praktek Politik Uang

ZonaTV
213
×

Bawaslu Berau Tunggu Masyarakat Laporkan Munculnya Praktek Politik Uang

Sebarkan artikel ini
1e36180a picsart 24 01 03 09 08 31 635 11zon
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau meminta masyarakat Berau untuk terlibat aktif dalam melaporkan terjadinya politik uang selama kampanye berlangsung. Pasalnya, politik uang merupakan bagian dari pelanggaran pidana pemilu.

Terkait hal ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Berau Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Tamjidillah Noor mengaku praktek politik uang di dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada tidak dibenarkan atau tidak diperbolehkan.

Karena itu, dirinya meminta masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi aktif dalam mencegah munculnya tindakan pidana tersebut. Hal itu bertujuan agar setiap tahapan menuju suksesi politik 2024 mendatang dapat berjalan dengan aman dan lancar.

“Dengan peran serta masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi rakyat (Pemilu) ini, tentunya sudah dapat dipastikan segala bentuk dugaan pelanggaran pemilu tidak akan terjadi,” jelasnya.

Disampaikannya, Bawaslu Berau terus berupaya untuk meningkatkan pencegahan agar praktek politik uang itu tidak terjadi. Karena itu, pengawasan seluruh tahapan pemilu akan diupayakan agar berjalan maksimal.

“Tentunya jajaran Bawaslu Kabupaten Berau terus berupaya secara maksimal melaksanakan tugas pengawasan seluruh tahapan Pemilu. Dan tak kalah pentingnya masyarakat juga dapat aktif membantu,” terangnya.

Diakuinya, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan dari jajaran Panwaslu Kecamatan Kabupaten Berau terkait praktek money politic yang dilakukan caleg tertentu. Termasuk jual beli suara sejumlah Rp 700.000 per KTP.

Karena itu, jika terdapat indikasi atau dugaan pelanggaran tindak pemilu tersebut dan telah memenuhi syarat formal dan material maka akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya pun akan membahas hal tersebut bersama Sentra Gakkumdu dalam hal ini Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian.

“Apakah prosesnya dapat diteruskan atau dihentikan, hal ini karena kurangnya cukup bukti atau kadaluarsa waktu dugaan pelanggaran ini. Semuanya harus dibahas secara bersama pihak Gakkumdu terlebih dahulu tentunya,” imbuhnya.

Bagi caleg yang melakukan tindakan politik uang, tambahnya, akan diancam hukuman sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu. Ancaman hukuman ini juga akan berlaku bila ada pihak yang melaporkan tindakan pelanggaran tersebut.

Adapun syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang akan melapor jika menemukan adanya pelanggaran pidana pemilu tersebut harus memenuhi tuntutan syarat formal dan material.

Syarat formal yang harus dipenuhi mencakupi nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, dan waktu penyampaian pelaporan yang tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).

Sedangkan syarat material berupa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan bukti.

“Ini yang harus dilengkapi jika ada dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Perbawaslu 7 tahun 2022,” tandasnya. (TNW/FST)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan