TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan, membongkar fakta di balik terbakarnya ruang utama Kantor Bupati Bulungan yang terjadi pada Rabu (20/5) lalu.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/6). Ia mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan dan pemeriksaan forensik menunjukkan kebakaran terjadi akibat korsleting listrik.
Menurut Rofikoh, proses pemeriksaan dilakukan bersama tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut.
“Penyebab kebakaran secara teknis kriminalistik berasal dari akumulasi panas (heat accumulation) akibat kebocoran arus listrik yang berada di atas plafon. Kondisi tersebut kemudian membakar media yang mudah terbakar di sekitarnya, seperti kayu, panel dinding WPC, karpet, dan material lainnya yang berada di sekitar Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK),” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa kebakaran murni disebabkan oleh gangguan kelistrikan yang memicu percikan api dan kemudian merembet ke material yang mudah terbakar.
“Sehingga dapat disimpulkan bahwa kejadian ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan murni akibat arus pendek listrik yang menyebabkan percikan api dan menjalar ke bahan-bahan yang mudah terbakar,” ujarnya.
Dengan tidak ditemukannya unsur pidana dalam peristiwa tersebut, Polresta Bulungan akan menghentikan proses penanganan kasus.
“Apabila dalam proses kebakaran itu tidak ditemukan unsur pidana, maka laporan polisi akan segera kami hentikan,” tegas Rofikoh.
Sementara itu, Bupati Bulungan Syawarni mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Bulungan masih belum menghitung total kerugian akibat kebakaran tersebut.
“Pemerintah daerah sendiri belum melakukan perhitungan kerugian karena kami menghormati proses yang sedang berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, setelah hasil penyelidikan resmi dirilis, Pemda Bulungan akan segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menentukan langkah-langkah lanjutan.
“Setelah rilis ini, pemerintah daerah akan melakukan langkah-langkah berikutnya bersama dinas terkait maupun perangkat daerah lainnya serta Sekretaris Daerah,” pungkasnya.(Rdi)












