Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Kaltara

Kejari Bulungan Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara Inkracht, Didominasi Kasus Narkotika

ZonaTV
9
×

Kejari Bulungan Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara Inkracht, Didominasi Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
f21f395f img 20260803 wa0017 scaled
Foto:Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejari Bulungan(Rdi)

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan kembali menuntaskan tahapan akhir penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 53 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang dirampas negara tidak lagi dapat dimanfaatkan atau disalahgunakan.

 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai perkara pidana, mulai dari kasus narkotika, ketertiban umum, hingga tindak pidana terhadap orang dan harta benda. Di antaranya terdapat sabu seberat sekitar 18,29 gram, alat hisap (bong), pakaian, tas, dompet, peralatan tambang, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

 

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bulungan, Nofanda Prayudha, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

“Setiap perkara yang telah inkracht harus dituntaskan hingga tahap eksekusi barang bukti. Dengan demikian, seluruh proses penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi benar-benar selesai sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti telah diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Berdasarkan data Kejari Bulungan, sebanyak 29 dari total 53 perkara yang dieksekusi merupakan kasus tindak pidana narkotika dan zat adiktif. Sementara itu, 18 perkara berkaitan dengan tindak pidana ketertiban umum dan enam perkara lainnya merupakan tindak pidana terhadap orang serta harta benda.

 

Menurut Nofanda, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga mencerminkan komitmen kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola barang bukti yang transparan dan akuntabel.

 

“Proses ini kami laksanakan secara terbuka dan sesuai prosedur sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui putusan pengadilan,” katanya.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyidik, pengadilan, hingga jajaran kejaksaan.

 

“Kami mengapresiasi sinergi seluruh pihak, mulai dari penyidik, pengadilan, hingga jajaran kejaksaan. Kolaborasi ini menjadi faktor penting dalam memastikan setiap tahapan penegakan hukum dapat diselesaikan secara profesional dan berintegritas,” pungkasnya.(Rdi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan