Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
BerauHukum Kriminal

Aktivitas Penambangan Pasir di Berau Tak Kantongi Izin

ZonaTV
366
×

Aktivitas Penambangan Pasir di Berau Tak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini

Diskresi Jadi Benteng, Pengusaha Belum Urus Izin Galian C

43ed86b2 146d 4e0a 8592 e68c4bfe73f0
IKLAN VIDEO LIST

Tanjung Redeb – Aktivitas penambangan galian C pasir ilegal di Kabupaten Berau sudah menjadi rahasia umum, namun penegakan hukum terhadapnya masih belum maksimal. Meskipun tak memiliki izin, para pengusaha tetap bebas menambang bahan baku material untuk konstruksi di sepanjang Sungai Segah dan Kelay.

Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/32/HK/2021, yang bertujuan untuk memastikan roda pembangunan tidak terhambat akibat kekurangan bahan baku material.

Surat edaran ini memberikan kebijakan diskresi sementara agar para pengusaha galian C dapat mengurus perizinannya. Namun, hingga tahun 2025, tidak ada satu pun aktivitas penambangan pasir yang memiliki izin resmi.

Selain masalah izin, aktivitas penampungan pasir di sekitar Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Singkuang, Jalan Karang Mulyo 2, juga menimbulkan kekhawatiran.

Dikhawatirkan, aktivitas tersebut dapat mencemari sumber air bersih akibat tumpahan minyak dari mesin kapal yang digunakan.

Pengusaha penambangan pasir Sungai, Rani, yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, membenarkan bahwa pihaknya tidak mengantongi izin resmi dalam melaksanakan penambangan pasir. Ia menjelaskan bahwa lokasi penambangan tersebut termasuk dalam konsesi PT Berau Coal.

“Para penambang pasir di Berau sepertinya tidak mempunyai izin. Kami punya kendala yang sama,” ungkapnya.

Namun, ketika ditanya mengenai potensi pencemaran air bersih akibat penampungan pasir di sekitar sumber air Perumda Air Munim Batiwakkal, Rani enggan memberikan komentar lebih lanjut.

“Hubungi saja anak saya, soalnya dia yang tahu teknisnya,” ujarnya.

Sementara itu, pengusaha penambangan pasir Sungai lainnya, Ahmad, juga mengakui bahwa kegiatan operasionalnya tidak memiliki izin galian C. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya mereka telah mengajukan perpanjangan izin, namun ditolak.

“Dulu waktu bupati almarhum Muharam, kami dianjurkan untuk mengurus izin perpanjangan di Samarinda, tapi tidak berhasil,” katanya.

Ahmad mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan diskresi dari Bupati Berau yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 180/32/HK/2021. Surat edaran tersebut memberikan izin sementara agar kegiatan pembangunan tetap berjalan, dengan catatan proses perizinan tetap dilaksanakan.

“Saya tidak pernah mendengar bupati Sri Juniasih menyuruh atau melarang hal tersebut,” katanya.

“Surat edaran baru kah?” tambahnya.

Sumber : Katatimes.Id
Editor : Fery

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan