BERAU – Anggota DPRD Berau, Sutami mengusulkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi masyarakat kampung di Kabupaten Berau, Rabu (7/10/2026).
Usulan tersebut dinilai penting mengingat masih banyak masyarakat kampung yang kesulitan mendapatkan pendampingan maupun bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.
Ia mengatakan, keterbatasan akses terhadap bantuan hukum membuat masyarakat kampung kerap berada dalam posisi yang rentan, terutama saat menghadapi persoalan seperti penyerobotan lahan maupun kasus hukum lainnya.
“Jadi banyak masyarakat kampung yang sulit sekali mendapatkan bantuan hukum. Contohnya saat terjadi penyerobotan lahan atau masalah-masalah hukum yang menjerat mereka. Jadi saya rasa perlu ada bantuan hukum bagi masyarakat,” ujar Sutami, yang akrab disapa Dodong.
Menurutnya, keberadaan LBH dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan dan pemahaman hukum, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan bantuan hukum.
Di sisi lain, Sutami mengaku prihatin dengan kondisi masyarakat yang harus menghadapi persoalan hukum dengan ancaman pasal berlapis. Menurutnya, kondisi tersebut semakin membuat masyarakat berada dalam tekanan ketika berhadapan dengan proses hukum.
“Kadang masyarakat mendapatkan pasal berlapis yang semakin mencekik mereka, sehingga banyak dari mereka mendapat hukuman yang tidak semestinya,” tuturnya.
Karena itu, ia berharap Pemda Berau dapat mempertimbangkan pembentukan LBH yang dapat memberikan pendampingan secara mudah dan terjangkau, sehingga masyarakat kampung memiliki akses terhadap perlindungan dan bantuan hukum ketika menghadapi persoalan.
“Harapannya jika nantinya LBH ini terbentuk, masyarakat akan semakin mudah dalam hal bantuan hukum,” harapnya.













