Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Zona.my.id PT Zona Nyaman Indonesia
Get
Example floating
Example floating
Advertorial

50 PKWT PT Asri Kemasindo Tak Kunjung Beres, Serikat: Penyelesaian Terlalu Lamban

ZonaTV
42
×

50 PKWT PT Asri Kemasindo Tak Kunjung Beres, Serikat: Penyelesaian Terlalu Lamban

Sebarkan artikel ini
84a2fdd0 ec8a 440c b3a8 90b226b09d03
foto: Pekerja perusahaan (IST)

BERAU – Persoalan 50 dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pekerja PT Asri Kemasindo tak kunjung beres. Meski proses pemeriksaan telah berjalan dan pemerintah daerah telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan, hingga kini belum ada kepastian penyelesaian atas persoalan tersebut.

Lambannya proses tersebut kembali dipersoalkan serikat pekerja. Terlebih, sejumlah temuan dalam 50 dokumen PKWT masih menjadi perhatian dan dinilai perlu diperiksa kembali untuk memastikan validitas administrasinya.

Ketua DPC FKUI KSBSI Kabupaten Berau, Ari Iswandi, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah temuan dalam 50 dokumen PKWT yang menjadi alat bukti dalam proses pemeriksaan ketenagakerjaan.

Di antaranya, tanggal pencatatan yang dinilai melewati batas waktu pencatatan, tidak adanya stempel atau tanda tangan pada kolom pencatatan Disnakertrans Kabupaten Berau, tidak ditemukannya Pasal 5 dalam dokumen PKWT, serta adanya dokumen yang disebut telah dicatatkan di Disnakertrans sebelum kontrak ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja.

Menurut Ari, berbagai temuan tersebut semestinya dapat segera diperiksa dan diberikan kejelasan, mengingat dokumen-dokumen tersebut telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan ketenagakerjaan.

“Untuk saat ini tidak pernah kunjung ada penyelesaian, terutama di Disnaker Berau dan provinsi. Banyak dokumen yang kami dapatkan dari Disnaker Kabupaten Berau dan provinsi, tetapi tidak membuahkan hasil keputusan,” kata Ari saat di wawancarai langsung Rabu (7/10/2026).

Persoalan tersebut juga bukan baru sekali difasilitasi. Pemerintah daerah sebelumnya telah beberapa kali mempertemukan pihak terkait melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Berau untuk mencari jalan keluar. Bahkan, Disnaker Provinsi Kalimantan Timur turut dilibatkan bersama jajaran Pemda Berau melalui Asisten I.

Namun, upaya fasilitasi yang telah berulang tersebut hingga kini belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi serikat pekerja. Ari menyebut pihak manajemen PT Asri Kemasindo telah tiga kali diundang dalam agenda fasilitasi, tetapi disebut tidak hadir.

“Sudah tiga kali PT AK diundang oleh Pemda untuk mengambil solusi melalui Disnaker. Disnaker provinsi juga hadir, termasuk jajaran Pemda melalui Asisten I, tetapi berkali-kali pihak manajemen PT AK tidak hadir,” ungkapnya.

Bagi serikat pekerja, kondisi tersebut membuat persoalan 50 PKWT semakin berlarut. Apalagi, proses yang telah melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat provinsi belum juga berujung pada kejelasan mengenai tindak lanjut dokumen yang dipersoalkan.

Dalam berita acara kesepakatan pertemuan fasilitasi, persoalan tersebut ditindaklanjuti dengan pencabutan dan peninjauan ulang Nota Pemeriksaan Nomor 500.15.16.

Setelah pencabutan dan pembenahan kembali persoalan PKWT tersebut, serikat pekerja berharap khusus terhadap tiga pekerja dapat diberikan kepastian status sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Apabila pekerjaan yang dijalankan bersifat tetap dan dibutuhkan secara terus-menerus oleh perusahaan, seperti driver maupun operator, serikat menilai pekerja tersebut semestinya dapat ditetapkan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap sesuai aturan yang berlaku.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan